Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bubarkan Dana Pensiun Swadharma Indotama Finance

Kompas.com - 15/09/2022, 13:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Swadharma Indotama Finance.

Pembubaran dana pensiun ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP40/D.05/2022 tanggal 23 Agustus 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Swadharma Indotama Finance.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, KDK tersebut terhitung efektif sejak tanggal 1 Mei 2022.

"Pembubaran Dana Pensiun Swadharma Indotama Finance dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Swadharma Indotama Finance, yaitu PT Shinhan Indo Finance," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (15/9/2022).

Baca juga: OJK Sebut 15 Perusahaan Pinjol Belum Memenuhi Modal Disetor Rp 25 Miliar

Ia menambahkan, pembubaran dana pensiun ini dilakukan dengan alasan, jumlah peserta terlalu sedikit sehingga pengelolaan dana pensiun menjadi tidak efektif.

Ihsanuddin menjelaskan, KDK Nomor KEP-40/D.05/2022 tanggal 23 Agustus 2022 tersebut juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Swadharma Indotama Finance.

Adapun Lirandi Tiranawan ditujuk sebagai ketua tim likuidasi, sedangkan Surisman didapuk sebagai anggota tim likuidasi.

Tim likuidasi ini beralamat di Kantor Pusat Wisma Indomobil I Lantai 10 Jalan MT Haryono Kav. 8 Jakarta 13330 dengan nomor telepon (021) 8579095.

Ihsanuddin menjelaskan, tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Selanjutnya, OJK mengimbau kepada peserta dana pensiun Swadharma Indotama Finance untuk tetap tenang.

"Dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," tandas dia.

Sebagai informasi, Dana Pensiun Swadharma Indotama Finance beralamat di Kantor Pusat Wisma Indomobil I Lantai 10 Jalan MT Haryono Kav. 8 Jakarta 13330.

Baca juga: Marak Pembobolan, OJK Imbau Pelaku IKNB Amankan Data Nasabah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com