JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, dibutuhkan dana sekitar Rp 300 triliun untuk menyelesaikan pelintasan sebidang jalur kereta api di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, upaya yang dilakukan untuk mendukung sterilisasi pelintasan sebidang rel kereta adalah pembangunan flyover, underpass, jembatan penyeberangan orang (JPO), termasuk perbaikan jalan lingkungan di sekitarnya.
Hedy menjelaskan, hitungan anggaran tersebut berdasarkan sekitar 3.000 titik pelintasan sebidang jalur kereta api di Jawa dan Sumatera, baik di jalan nasional maupun non-nasional.
"Ini memang membutuhkan biaya yang sangat besar apabila memenuhi prinsip bahwa yang paling bagus tidak sebidang sesuai dengan amanat Undang-Undang. Misalkan kita kalikan 3.132 titik dengan biaya rata-rata pembuatan underpass/flyover bisa membutuhkan biaya sebesar Rp300 triliun," kata Hedy dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Kementerian PUPR: Bayar Tol Tanpa Berhenti Bisa Dilakukan Sebelum Berangkat
Hedy mengestimasikan, biaya satu underpass atau flyover untuk pelintasan sebidang jalur kereta api membutuhkan dana sebesar Rp 150 miliar triliun.
Sementara itu, kata dia, hingga saat ini pelintasan sebidang jalur kereta api yang berada di jalan nasional sudah tertangani sebanyak 49 titik dari total 199 titik.
"Total pelintasan sebidang jalur kereta dengan jalan nasional yang belum tertangani sebanyak 150 titik. Apabila kita estimasikan biaya satu underpass atau flyover di jalan nasional sebesar Rp150 miliar kita perkirakan kebutuhan biayanya Rp22,50 triliun," ujarnya.
Baca juga: Kementerian PUPR Teken 19 Paket Pembangunan IKN Senilai Rp 5,1 Triliun
Hedy mengatakan, selain biaya besar, pembangunan flyover/underpass membutuhkan waktu cukup lama, sehingga berdampak pada munculnya titik kemacetan baru pada saat pembangunan.
Oleh karena itu, ia mengusulkan beberapa solusi dalam penanganan pelintasan sebidang kereta api di antaranya yaitu, kebijakan dalam pembangunan jalan baru yang melewati pelintasan kereta harus tidak sebidang seperti yang sudah dilakukan Kementerian PUPR pada jalan nasional bypass atau jalan lingkar.
"Kedua kita harus mengubah jalan yang sebidang menjadi tidak sebidang, tetapi karena terdapat kendala biaya tadi bias dilakukan secara bertahap," tuturnya.
Baca juga: Hari Ini, Penumpang 14 KA Jarak Jauh Bisa Naik dari Stasiun Jatinegara
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.