KOMPAS.com - Kenaikan harga tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September lalu mendapatkan perhatian yang cukup ramai dari masyarakat.
Dari ketiga jenis BBM yang mengalami kenaikan harga, salah satunya adalah BBM subsidi jenis Solar, yang naik menjadi Rp 6.800 per liter dari sebelumnya Rp 5.150 per liter.
Seperti diketahui, subsidi BBM diberikan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dengan kuota, harga, dan konsumen pemakainya ditentukan oleh pemerintah.
Dilansir dari laman BPH Migas, pembatasan penerima BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dilansir dari situs resmi indonesiabaik.id, kriteria kendaraan yang diizinkan memakai Solar subsidi tertulis dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sebagai berikut:
- Transportasi darat
Kriteria kendaraan transporasi darat yang diperbolehkan menggunakan BBM Solar subsidi meliputi:
Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih
Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah
Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pengangkut sampah, dan mobil pemadam kebakaran
Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Adapun kriteria transportasi air yang diperbolehkan memakai BBM solar bersubsidi meliputi:
Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum atau perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah, kepala desa, atau kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi
Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur
Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur
Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Kriteria pelayanan umum yang diperkenankan memakai BBM subsidi jenis solar sebagai berikut:
Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya
Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya
Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
Terkait dengan informasi lengkap mengenai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dapat diakses di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sempat Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Masa, IHSG Ditutup Hijau Hari Inihttps://money.kompas.com/read/2022/09/15/161405526/sempat-sentuh-level-tertinggi-sepanjang-masa-ihsg-ditutup-hijau-hari-inihttps://asset.kompas.com/crops/vXZScJHBKJae0eG16qPFi2npwf0=/0x91:600x491/195x98/data/photo/2020/01/28/5e2fc18b4586e.jpg