Kementerian BUMN buka seleksi PPPK, simak syarat dan cara daftarnya.(Dok. Kementerian BUMN)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka lowongan kerja melalui seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun posisi PPPK yang dibuka ialah untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama atau JF PKPN Ahli Utama.
Seleksi lowongan kerja PPPK Kementerian BUMN ini dibuka pada 7-21 September 2022 pukul 16.00 WIB.
Bagi masyarakat yang berminat dengan lowongan kerja ini, dapat melakukan pendaftaran melalui laman https://seleksijfpkpn.bumn.go.id.
Dilansir dari laman website tersebut, berikut persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pelamar kerja, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Berusia paling tinggi 64 tahun atau lahir setelah tanggal 7 September 1958 pada saat mendaftar.
Berijazah paling rendah magister atau pascasarjana (S2) di bidang ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum dan pendidikan.
Memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis sesuai Standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
Memiliki pengalaman kerja di bidang hukum paling kurang 10 tahun.
Memiliki pengalaman kerja terkait penatakelolaan perusahaan negara paling kurang 2 tahun.
Memiliki pengalaman sebagai direksi dan/atau dewan komisaris atau dewan pengawas perusahaan negara.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis paling kurang 5 tahun sebelum pendaftaran;
Tidak menjadi anggota atau pengurus pada organisasi masyarakat yang dilarang pemerintah.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai/direksi/dewan komisaris BUMN atau Swasta.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada saat penetapan sebagai JF PKPN Ahli Utama.
Telah menyerahkan SPT tahunan tahun 2021
Telah menyerahkan LHKPN tahun 2021 bagi yang berstatus wajib lapor
Sehat jasmani dan rohani
Bebas narkoba
Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri BUMN di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.