Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faisal Basri: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Bisa Tambah Kas Negara Rp 100 Triliun

Kompas.com - 16/09/2022, 05:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor cukai sebesar Rp 245,45 triliun, naik hampir 12 persen dari target dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Faisal Basri mengatakan, skenario terbaik untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau adalah dengan penyesuaian tarif cukai disertai dengan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.

"Dengan skenario tersebut ada sekitar Rp 100 triliun tambahan penerimaan negara untuk pemerintah. Uang yang banyak ini dapat dipakai untuk akselerasi kesehatan dan pendidikan karena selama pandemi kita banyak learning loss," ujarnya dalam webinar dikutip melalui siaran persnya, Kamis (15/9/2022).

Dirinya juga menyoroti tren pertumbuhan rokok murah yang marak terjadi saat ini, dimana rokok tersebut menjamur dan semakin banyak dikonsumsi. Menurutnya situasi ini tidak efektif bagi upaya pengendalian dan penyelamatan generasi emas Indonesia.

Baca juga: Pedagang Pasar Tolak Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan, Ini Alasannya

Officer Southeast Tobacco Control Alliance (SEATCA) Anton Javier menjelaskan, penyederhanaan struktur tarif cukai dengan membedakan antara rokok mesin dan rokok linting tangan akan mengoptimalkan penerimaan negara sampai Rp 108,7 triliun.

Penerimaan dari cukai hasil tembakau ini dinilai akan memperkuat keuangan negara dalam menahan dampak inflasi, sekaligus juga mencapai target pengendalian konsumsi tembakau.

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan sinyal bakal menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2023. Adapun saat ini cukai rokok yang berlaku sebesar 12 persen.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, terdapat sejumlah variabel yang menentukan besaran tarif cukai rokok. Salah satunya, pertumbuhan ekonomi yang mencerminkan daya beli masyarakat.

Baca juga: APPSI: Jika Cukai Rokok Naik 12-15 Persen, Pedagang Warung Bisa Tak Kuat Jualan Rokok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com