Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima BSU Rp 600.00 dan BLT BBM Secara Online

Kompas.com - 16/09/2022, 07:40 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk mengatasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pemerintah menggelontorkan bantalan berupa bantuan langsung tunai (BLT), seperti Bantuan Subsisi Upah (BSU) Rp 600.000, dan juga BLT BBM.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, BLT BBM 2022 telah tersalur kepada 8,17 juta masyarakat di 461 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

“Perlu saya sampaikan bahwa sampai hari ini, pemerintah telah membagikan (BLT BBM kepada) 8.179.000 orang dan sudah naik (daerah penerima) pada angka 461 kabupaten dan kota. Kalau kemarin yang 431 (daerah), sekarang 461 (daerah),” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: [POPULER MONEY] Masak Pakai Kompor Induksi Tak Perlu Tambah Daya | Harga BBM BP-AKR Turun | Penyaluran BSU Tahap 2

Bansos BLT BBM 2022 diberikan sebesar Rp 150.000 selama empat bulan atau total Rp 600.000, yang dibayarkan dalam dua tahap melalui Kantor Pos Indonesia. Sementara itu, BSU Rp 600.000 sudah tersalurkan kepada 4,1 juta penerima manfaat.

Sementra untuk BLT subsidi gaji atau BSU Rp 600.000 untuk tahap kedua, saat ini pemerintah masih melakukan verifikasi data penerima yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Adapun cara untuk mengecek penerima BSU 2022 bisa dilakukan melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id. Sementara untuk pengecekan penerima bansos BLT BBM Kemensos bisa dilakukan secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2022 via kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun cara cek penerima BLT subsidi gaji melalui melalui laman Kemnaker bsu.kemnaker.go.id yakni:

1. Membuat akun/ melakukan pendaftaran di Kemnaker.

2. Aktivasi akun dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone

3. Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.

4. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

5. Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka akan muncul notifikasi.

Baca juga: Kenaikan Harga BBM Dinilai Jadi Momentum untuk Beralih ke Kendaraan Listrik

Sementara itu, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank himbara tak perlu khawatir, sebab pekerja dengan rekening bank swasta akan dibukakan rekening di bank himbara atau BLT subsidi gaji disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

“Mereka (pekerja dengan rekening bank swasta) akan dibukakan rekening oleh bank himbara, atau nanti kita salurkan lewat kantor pos yang sudah kita kerjasama dengan PT Pos Indonesia,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Anwar mengatakan, nantinya para pekerja akan dibantu oleh perusahaan masing-masing dengan berkoordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan.

Adapun syarat-syarat penerima BSU 2022, yakni:

1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

2. Warga negara Indonesia

3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta

4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu Bukan PNS, TNI, dan Polri Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Sebagai informasi, penyaluran BSU tahun 2022 akan dilakukan secara bertahap mulai bulan September hingga Desember mendatang.

Baca juga: Kemenaker: Kalau Data Siap, Penyaluran BSU Tahap 2 Bisa Minggu Depan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com