Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag dan Kejagung Buat Kesepakatan Cegah Korupsi di Sektor Perdagangan

Kompas.com - 16/09/2022, 15:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang diharapkan bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor perdagangan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, dalam MoU tersebut meliputi kesepakatan untuk pertukaran data atau informasi, pengamanan pembangunan strategis bidang perdagangan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata serta tata usaha negara.

"Hari ini kami dengan pak Mendag melaksanakan penandatanganan kesepahaman bersama antara Kejagung dan Kementerian Perdagangan yang intinya adalah sinergitas, kolaborasi bersama antara kementerian dan yang utamanya lagi setelah gempa bumi (kasus korupsi ekspor CPO) di Perdagangan, saya coba untuk memperbaiki yang ada jangan sampai ini terulang kembali," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Erick Thohir Dukung Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi di Waskita Beton dan PLN

Lebih lanjut dia mengatakan, kesepakatan ini juga meliputi upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia seperti pelatihan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendag oleh Kejaksaan Agung.

“Bentuk kerja sama lainnya sesuai dengan ada permasalahan apa, kebutuhan apa, kami akan mendukung penuh kegiatan-kegiatan di Kementerian Perdagangan, bagaimana Kementerian Perdagangan salah satu instansi sangat strategis dalam rangka hajat hidup orang banyak,” kata Burhanuddin.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas)mengatakan, dengan adanya MoU tersebut memberikan kepastian hukum serta keberanian bagi pihaknya untuk mengambil keputusan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Industri di Kemendag Tahun 2018 Naik ke Tahap Penyidikan

Apalagi sejak terungkapnya kasus korupsi ekspor CPO minyak goreng yang melibatkan salah satu jajaranya, menurutnya, membuat jajarannya ragu dan hati-hati dalam bertindak.

"Karena kita tahu di Kemendag ada masalah, tentu saya berharap itu tidak menjadikan teman-teman di Kemendag kemudian tidak berani mengambil keputusan penting. Saya berharap itu menjadikan teman-teman di Kementerian Perdagangan berani mengambil keputusan penting," ujarnya.

Zulhas, sapaanya, mengatakan, kementeriannya ditugaskan untuk menjaga memastikan ketersediaan pangan dan harganya terjangkau. Hal ini pun sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Oleh sebab itu, lanjut dia, Kemendag yang menurut dia merupakan pintu untuk mendukung sektor-sektor lainnya, jika dalam pengambilan keputusan atau kebijakan terlambat tentu akan berdampak pada terganggunya stabilitas perekonomian nasional.

"Saya ambil contoh misalnya kalau di industri bautnya kurang satu aja enggak jalan. Harus cepat. Kalau Kementerian Perdagangan ragu-ragu (mengambil keputusan), menghambat pertumbuhan ekonomi dampaknya luas," jelasnya.

"Sekali lagi Kejagung terima kasih banyak dan MoU ini itu artinya sudah diterima oleh Kementerian kan tidak masalah. Dengan begitu teman-teman Kementerian Perdagangan bisa kerja lebih baik, terbuka, tapi juga cepat dan dengan begini kami bisa nanti langsung koordinasi dengan kejaksaan," sambung dia.

Baca juga: Mendag Kaget dan Prihatin, Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Migor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+