Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag dan Kejagung Buat Kesepakatan Cegah Korupsi di Sektor Perdagangan

Kompas.com - 16/09/2022, 15:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang diharapkan bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor perdagangan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, dalam MoU tersebut meliputi kesepakatan untuk pertukaran data atau informasi, pengamanan pembangunan strategis bidang perdagangan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata serta tata usaha negara.

"Hari ini kami dengan pak Mendag melaksanakan penandatanganan kesepahaman bersama antara Kejagung dan Kementerian Perdagangan yang intinya adalah sinergitas, kolaborasi bersama antara kementerian dan yang utamanya lagi setelah gempa bumi (kasus korupsi ekspor CPO) di Perdagangan, saya coba untuk memperbaiki yang ada jangan sampai ini terulang kembali," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Erick Thohir Dukung Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi di Waskita Beton dan PLN

Lebih lanjut dia mengatakan, kesepakatan ini juga meliputi upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia seperti pelatihan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendag oleh Kejaksaan Agung.

“Bentuk kerja sama lainnya sesuai dengan ada permasalahan apa, kebutuhan apa, kami akan mendukung penuh kegiatan-kegiatan di Kementerian Perdagangan, bagaimana Kementerian Perdagangan salah satu instansi sangat strategis dalam rangka hajat hidup orang banyak,” kata Burhanuddin.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas)mengatakan, dengan adanya MoU tersebut memberikan kepastian hukum serta keberanian bagi pihaknya untuk mengambil keputusan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Industri di Kemendag Tahun 2018 Naik ke Tahap Penyidikan

Apalagi sejak terungkapnya kasus korupsi ekspor CPO minyak goreng yang melibatkan salah satu jajaranya, menurutnya, membuat jajarannya ragu dan hati-hati dalam bertindak.

"Karena kita tahu di Kemendag ada masalah, tentu saya berharap itu tidak menjadikan teman-teman di Kemendag kemudian tidak berani mengambil keputusan penting. Saya berharap itu menjadikan teman-teman di Kementerian Perdagangan berani mengambil keputusan penting," ujarnya.

Zulhas, sapaanya, mengatakan, kementeriannya ditugaskan untuk menjaga memastikan ketersediaan pangan dan harganya terjangkau. Hal ini pun sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Oleh sebab itu, lanjut dia, Kemendag yang menurut dia merupakan pintu untuk mendukung sektor-sektor lainnya, jika dalam pengambilan keputusan atau kebijakan terlambat tentu akan berdampak pada terganggunya stabilitas perekonomian nasional.

"Saya ambil contoh misalnya kalau di industri bautnya kurang satu aja enggak jalan. Harus cepat. Kalau Kementerian Perdagangan ragu-ragu (mengambil keputusan), menghambat pertumbuhan ekonomi dampaknya luas," jelasnya.

"Sekali lagi Kejagung terima kasih banyak dan MoU ini itu artinya sudah diterima oleh Kementerian kan tidak masalah. Dengan begitu teman-teman Kementerian Perdagangan bisa kerja lebih baik, terbuka, tapi juga cepat dan dengan begini kami bisa nanti langsung koordinasi dengan kejaksaan," sambung dia.

Baca juga: Mendag Kaget dan Prihatin, Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Migor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com