JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan tarif listrik pada Oktober 2022 tidak naik. Hal ini dikatakan oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
“Tidak (ada kenaikan tarif listrik pada Oktober 2022),” kata Arifin.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, Kementerian ESDM tidak ada rencana untuk menaikkan tarif listrik bulan depan.
Baca juga: Kenaikan Harga BBM Dinilai Jadi Momentum untuk Beralih ke Kendaraan Listrik
“Tidak ada rencana untuk menaikkan tarif listrik di Oktober,” ujar Dadan saat dihubungi Kompas.com.
Sebagai informasi, pemerintah sudah menyesuaikan tarif listrik untuk golongan non subsidi pada 1 Juli 2022. Kenaikan tarif ini berlaku untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah.
Adapun tarif yang berlaku mengacu pada penyesuaian tarif (tarriff adjustment), tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022. Jika pemerintah tidak menaikkan tarif listrik di kuartal IV ini, maka biaya listrik di bulan Oktober mengikuti aturan sebelumnya.
Baca juga: PPA Dorong Barata Indonesia Penuhi Kebutuhan Komponen Industri Kendaraan Listrik
Adapun rincian tarif listrik bulan Oktober 2022 sebagai berikut:
1. Golongan (R-1/TR) batas daya 900 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan (R-1/TR) batas daya 1.300 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan (R-1/TR) batas daya 2.200 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.