Oleh: Nika Halida Hashina dan Ikko Anata
KOMPAS.com - Bisa menjangkau pasar yang lebih luas tentu menjadi idaman para pelaku bisnis UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang ingin produknya lebih dikenal kalangan luas.
Namun, kendala akses distribusi dan biaya yang terkadang membuat para produsen ini tidak berani bergerak untuk memasarkan produknya.
Salah satu tempat yang berpotensi baik untuk memperkenalkan produk ke jangkauan kalangan yang lebih luas adalah minimarket atau supermarket. Dengan bantuan dari supermarket-supermarket yang tersebar di tiap wilayah, penjualan produk UMKM pun akan berkembang pesat.
Namun, supermarket ternyata menerapkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar produk UMKM bisa berada di display mereka, loh.
Simak penjelasan hal ini melalui kolaborasi antara siniar Cuan dengan Smart Inspiration dengan klik episode “Tips Menjual Produk UMKM di Supermarket” ini, ya.
style="border-radius:12px" src="https://open.spotify.com/embed/episode/359mnHzq1mbOracxN3BgBz?utm_source=generator" width="100%" height="352" frameBorder="0" allowfullscreen="" allow="autoplay; clipboard-write; encrypted-media; fullscreen; picture-in-picture" loading="lazy"></iframe>
Berikut ini adalah langkah yang bisa kita pastikan sebelum mengajukan produk UMKM kita ke supermarket yang dirangkum melalui UMKMIndonesia.id.
Produk yang sempurna dalam hal ini adalah produk yang telah siap dipasarkan dan memiliki merek usaha resmi.
Baca juga: Ini Kebiasaan Investor Sukses
Pelaku UMKM harus memiliki seluruh sertifikat yang berkaitan dengan kualitas produk. Hal ini untuk memenuhi syarat produk yang layak dijual. Sertifikat yang biasanya wajib dilengkapi untuk menembus pasar minimarket dan supermarket adalah
Melansir Kompas, izin PIRT atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota.
Mereka memberikan jaminan terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
Aturan mengenai kewajiban izin BPOM ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Sertifikat SNI dibutuhkan untuk membuktikan apakah kulaitas produk telah terjamin sesuai ketentuan yang ada. Selain itu keamanan merek dagang juga terjaga agar produk dapat bersaing di pasaran.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.