Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

7 Tips Mudah Pasarkan Produk UMKM ke Supermarket

Kompas.com - 16/09/2022, 17:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Nika Halida Hashina dan Ikko Anata

KOMPAS.com - Bisa menjangkau pasar yang lebih luas tentu menjadi idaman para pelaku bisnis UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang ingin produknya lebih dikenal kalangan luas.

Namun, kendala akses distribusi dan biaya yang terkadang membuat para produsen ini tidak berani bergerak untuk memasarkan produknya.

Salah satu tempat yang berpotensi baik untuk memperkenalkan produk ke jangkauan kalangan yang lebih luas adalah minimarket atau supermarket. Dengan bantuan dari supermarket-supermarket yang tersebar di tiap wilayah, penjualan produk UMKM pun akan berkembang pesat.

Namun, supermarket ternyata menerapkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar produk UMKM bisa berada di display mereka, loh.

Simak penjelasan hal ini melalui kolaborasi antara siniar Cuan dengan Smart Inspiration dengan klik episode “Tips Menjual Produk UMKM di Supermarket” ini, ya.

style="border-radius:12px" src="https://open.spotify.com/embed/episode/359mnHzq1mbOracxN3BgBz?utm_source=generator" width="100%" height="352" frameBorder="0" allowfullscreen="" allow="autoplay; clipboard-write; encrypted-media; fullscreen; picture-in-picture" loading="lazy"></iframe>

Berikut ini adalah langkah yang bisa kita pastikan sebelum mengajukan produk UMKM kita ke supermarket yang dirangkum melalui UMKMIndonesia.id.

1. Pastikan Sudah Sempurna

Produk yang sempurna dalam hal ini adalah produk yang telah siap dipasarkan dan memiliki merek usaha resmi.

Baca juga: Ini Kebiasaan Investor Sukses

2. Perizinan dan Sertifikasi Lengkap

Pelaku UMKM harus memiliki seluruh sertifikat yang berkaitan dengan kualitas produk. Hal ini untuk memenuhi syarat produk yang layak dijual. Sertifikat yang biasanya wajib dilengkapi untuk menembus pasar minimarket dan supermarket adalah

Izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)

Melansir Kompas, izin PIRT atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota.

Mereka memberikan jaminan terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Izin BPOM

Aturan mengenai kewajiban izin BPOM ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia)

Sertifikat SNI dibutuhkan untuk membuktikan apakah kulaitas produk telah terjamin sesuai ketentuan yang ada. Selain itu keamanan merek dagang juga terjaga agar produk dapat bersaing di pasaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com