Oleh: Nika Halida Hashina dan Ikko Anata
KOMPAS.com - Bisa menjangkau pasar yang lebih luas tentu menjadi idaman para pelaku bisnis UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang ingin produknya lebih dikenal kalangan luas.
Namun, kendala akses distribusi dan biaya yang terkadang membuat para produsen ini tidak berani bergerak untuk memasarkan produknya.
Salah satu tempat yang berpotensi baik untuk memperkenalkan produk ke jangkauan kalangan yang lebih luas adalah minimarket atau supermarket. Dengan bantuan dari supermarket-supermarket yang tersebar di tiap wilayah, penjualan produk UMKM pun akan berkembang pesat.
Namun, supermarket ternyata menerapkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar produk UMKM bisa berada di display mereka, loh.
Simak penjelasan hal ini melalui kolaborasi antara siniar Cuan dengan Smart Inspiration dengan klik episode “Tips Menjual Produk UMKM di Supermarket” ini, ya.
style="border-radius:12px" src="https://open.spotify.com/embed/episode/359mnHzq1mbOracxN3BgBz?utm_source=generator" width="100%" height="352" frameBorder="0" allowfullscreen="" allow="autoplay; clipboard-write; encrypted-media; fullscreen; picture-in-picture" loading="lazy"></iframe>
Berikut ini adalah langkah yang bisa kita pastikan sebelum mengajukan produk UMKM kita ke supermarket yang dirangkum melalui UMKMIndonesia.id.
Produk yang sempurna dalam hal ini adalah produk yang telah siap dipasarkan dan memiliki merek usaha resmi.
Baca juga: Ini Kebiasaan Investor Sukses
Pelaku UMKM harus memiliki seluruh sertifikat yang berkaitan dengan kualitas produk. Hal ini untuk memenuhi syarat produk yang layak dijual. Sertifikat yang biasanya wajib dilengkapi untuk menembus pasar minimarket dan supermarket adalah
Melansir Kompas, izin PIRT atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota.
Mereka memberikan jaminan terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
Aturan mengenai kewajiban izin BPOM ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Sertifikat SNI dibutuhkan untuk membuktikan apakah kulaitas produk telah terjamin sesuai ketentuan yang ada. Selain itu keamanan merek dagang juga terjaga agar produk dapat bersaing di pasaran.
Indonesia merupakan negara dengan penduduknya yang mayoritas beragama Islam. Dengan aturan yang cukup ketat mengenai beberapa larangan yang diatur dalam agama.
Oleh karenanya para produsen harus menjaga produknya agar dapat dijangkau semua kalangan dan tidak merugikan dengan sertifikat halal ini.
Pastikan UMKM telah dikenal atau minimal punya sejarah penjualan produk. Sejarah ini maksudnya catatan penjualan dalam kurun waktu tertentu. Biasanya pihak supermarket akan memeriksa catatan penjualan ini, termasuk strategi pemasaran dan target pasar yang ditentukan.
Pelaku UMKM disarankan tidak menjual produk yang sama dengan produk yang telah memiliki nama yang ada di minimarket atau supermarket. Hal ini agar dilakukan agar pelaku UMKM tidak tersingkir dan terus menjadi pemasok tetap produk di supermarket tersebut.
Baca juga: Mengenal NFT dan Cara Kerjanya
Jika ingin memasarkan produk ke minimarket atau supermarket lebih baik langsung berdiskusi dengan pihak utama dari retail supermarket tersebut secara tatap muka. Hal ini untuk membuat diskusi berjalan lebih efektif dan menghindari miskomunikasi.
Siapkan diri pula untuk memberikan paparan singkat mengenai produk yang ditawarkan. Hal ini bertujuan agar kontrak kerja sama dapat berpeluang tinggi untuk ditandatangani bersama.
Strategi pemasaran yang tepat dan jelas sangat diperlukan agar produk semakin mudah dikenali dan menarik perhatian konsumen. Misalnya dari kesepakatan pemberian diskon atau tampilan yang dibuat semenarik mungkin.
Pihak minimarket atau supermarket biasanya menginginkan produk-produk yang dijual untuk cepat laku agar perputaran produk berjalan sesuai target.
Usahakan untuk memberikan sampel atau contoh produk. Dengan hal ini, pihak minimarket atau supermarket dapat menilai secara langsung kualitas dan tampilan dari produk UMKM yang ditawarkan.
Baca juga: Cara Tetap Relevan di Tengah Perubahan
Jika sudah berhasil menembus izin untuk memasarkannya lewat minimarket dan supermarket, jangan lupa untuk selalu mengecek kualitas produk sebelum dijual. Hal ini untuk menjaga kepercayaan pihak supermarket dan para konsumen.
Simak penjelasan lebih lanjut dalam siniar Cuan (Cari Untung Bareng Teman) yang berkolaborasi dengan Smart Inspiration dalam episode yang bertajuk, “Tips Menjual Produk UMKM di Supermarket” di Spotify.
Dengarkan juga episode menarik lainnya dari siniar Cuan, ya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.