Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Sebut Minggu Depan BSU Tahap II Disalurkan

Kompas.com - 16/09/2022, 18:41 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 tahap kedua akan disalurkan mulai pekan depan.

Saat ini, kata Stafsus Menaker Dita Indah Sari, Kemenaker menunggu data penerima BSU yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Diperkirakan ada sekitar 3-4 juta pekerja yang akan menerima subsidi gaji pada tahap kedua.

"Minggu depan kita menunggu data masuk dari BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan bisa 3 juta sampai 4 juta nama yang masuk dari BPJS Ketenagakerjaan untuk batch kedua," katanya kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Simak Syarat Penerima BSU Rp 600.000

Bagi pekerja yang masuk kriteria penerima BSU tetapi belum didaftarkan oleh perusahaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Dita mendorong agar pekerja menuntut hak untuk didaftarkan.

Namun perlu diingat, apabila baru terdaftar pada tahun ini, pekerja tersebut belum berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah. Lantaran syarat bagi penerima BSU harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun. Dengan iuran terakhir dibayarkan pada Juli 2022.

"Program BSU ini, selain untuk meringankan beban pekerja, juga untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial. Karena Jamsos itu hak asasi warga negara. Maka momentum BSU bisa dijadikan alat kontrol dari pekerja kepada pengusaha apakah mereka sudah didaftarkan atau belum. Kalau belum ya harus dituntut," tegas Dita.

"Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," sambungnya.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp 600.00 dan BLT BBM Secara Online

Sanksi tidak daftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Dita mengingatkan ada sanksi yang bakal diterapkan kepada perusahaan atau pemberi kerja apabila tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaa. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Di dalam Pasal 19, jika tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan maka sanksinya administrasi.

"Jika memotong iuran dari upah pekerja tapi tidak membayarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan maka sanksi pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Langsung ditangani Polisi berdasarkan nota Pengawas Ketenagakerjaan," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji pada tahap pertama dengan jumlah penerima 4.361.792 pekerja. Dari hasil audit, terdapat 249.740 pekerja gagal menerima salah satu bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM).

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp 600.00 dan BLT BBM Secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com