Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab BSU 2022 Belum Cair ke Rekening Pekerja

Kompas.com - Diperbarui 16/09/2022, 19:27 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Tahap pertama penyaluran BSU sebesar Rp 600.000 itu dimulai sejak 12 September 2022 lalu.

Penyaluran BSU tahun 2022 ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. BLT subsidi gaji juga disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.

Meski sudah dicairkan ke rekening para pekerja atau buruh, masih ada beberapa masyarakat terdampak yang belum menerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji.

Baca juga: KemenkopUKM: Program Solusi Nelayan Tak Hanya Sediakan Solar, Tapi Benahi Bisnis Model Perikanan

Sebagai informasi, program BSU atau BLT subsidi gaji tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Permenaker itu merinci siapa saja yang berhak menerima BSU. Selain itu, Permenaker tersebut juga menjelaskan siapa saja dan apa alasan yang membuat bantuan sebesar Rp 600.000 ini tidak cair atau belum cair.

Berikut lima penyebab BSU 2022 belum juga cair ke rekening seperti dirangkum dari laman Kemnaker dan Kompas TV:

Baca juga: Nilai Ekspor Produk Perikanan RI ke Vietnam Tembus Rp 2,04 Triliun

1. Tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu syarat BSU 2022 bisa cair ke rekening para pekerja atau buruh adalah menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.

Bagi para pekerja atau buruh yang belum atau tidak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan tersebut maka besar kemungkinan tidak bisa menerima bantuan.

Kemnaker mengatakan bagi para pekerja atau buruh yang mengalami PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU.

"Sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022 pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022," tulis Kemnaker dikutip dari kemnaker.go.id, Jumat (16/9/2022).

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com