Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab BSU 2022 Belum Cair ke Rekening Pekerja

Kompas.com - Diperbarui 16/09/2022, 19:27 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Tahap pertama penyaluran BSU sebesar Rp 600.000 itu dimulai sejak 12 September 2022 lalu.

Penyaluran BSU tahun 2022 ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. BLT subsidi gaji juga disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.

Meski sudah dicairkan ke rekening para pekerja atau buruh, masih ada beberapa masyarakat terdampak yang belum menerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji.

Baca juga: KemenkopUKM: Program Solusi Nelayan Tak Hanya Sediakan Solar, Tapi Benahi Bisnis Model Perikanan

Sebagai informasi, program BSU atau BLT subsidi gaji tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Permenaker itu merinci siapa saja yang berhak menerima BSU. Selain itu, Permenaker tersebut juga menjelaskan siapa saja dan apa alasan yang membuat bantuan sebesar Rp 600.000 ini tidak cair atau belum cair.

Berikut lima penyebab BSU 2022 belum juga cair ke rekening seperti dirangkum dari laman Kemnaker dan Kompas TV:

Baca juga: Nilai Ekspor Produk Perikanan RI ke Vietnam Tembus Rp 2,04 Triliun

1. Tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu syarat BSU 2022 bisa cair ke rekening para pekerja atau buruh adalah menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.

Bagi para pekerja atau buruh yang belum atau tidak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan tersebut maka besar kemungkinan tidak bisa menerima bantuan.

Kemnaker mengatakan bagi para pekerja atau buruh yang mengalami PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU.

"Sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022 pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022," tulis Kemnaker dikutip dari kemnaker.go.id, Jumat (16/9/2022).

2. Tidak memenuhi syarat BSU 2022

Pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan bantuan ini harus sesuai dengan syarat BSU 2022. Jika ada syarat yang tidak terpenuhi, besar kemungkinan bantuan tidak bisa masuk ke dalam rekening Anda.

Baca juga: Siap-Siap, Shopee 10.10 Brands Festival Hadirkan Produk Bergaransi Orisinal dari Mitra Brand!

Syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2022.
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.

3. Menerima bantuan lain seperti PKH, BPUM, hingga Prakerja

Bagi para pekerja atau buruh yang sudah menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja, maka dapat dipastikan BSU 2022 tidak bisa cair.

Pasalnya, salah satu persyaratan untuk menerima BSU 2022 adalah belum menerima bantuan lainnya.

Baca juga: Frisian Flag Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Kualifikasinya

4. Rekening pencairan BSU 2022 mengalami kendala

Penyebab lain kenapa BSU tidak cair adalah karena rekening mengalami kendala. Adapun kendala yang dimaksud adalah rekening mengalami duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, hingga tidak terdaftar.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan bahwa para calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Ida juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU 2022.

“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input. Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan. Rata rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan,” kata Ida dikutip dari laman Setkab, Jumat (16/9/2022).

5. Kesalahan data pekerja

Penyebab yang kerap terjadi adalah kesalahan antara data pekerja dengan data yang berada di pusat. Kemnaker mengimbau agar pekerja atau buruh melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

"Agar pekerja berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan untuk memastikan data yang diubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan," tulis keterangan di laman kemnaker.go.id.

Baca juga: Tarif Listrik Oktober 2022 Tidak Naik, Simak Rinciannya

Nah, itulah beberapa penyebab BSU 2022 atau BLT subsidi gaji tidak cair atau belum cair ke rekening pekerja. 

Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022kemnaker.go.id Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com