Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Apa Saja Hukuman bagi PNS yang Bersikap Arogan di Jalanan?

Kompas.com - 17/09/2022, 10:57 WIB

KOMPAS.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Sinjai, ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya menendang motor milik seorang pelajar siswi.

Tersangka yang bernama Andi Adi pun langsung di Mapolres Sinjai. Penetapan tersangka usai pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Sinjai.

Kronologinya, sepeda motor perempuan tersebut bertabrakan dengan mobil yang dikendarai oleh Andi. Saat bertabrakan, Andi Adi turun dari mobilnya Kijang Innova DD 1383 UC lalu menegur pengendara sepeda motor.

Tak hanya menegur, Andi Adi juga menendang sepeda motor perempuan tersebut. Saat menendang, perempuan tersebut tidak sengaja menancap gas sepeda motornya lalu terjatuh. Video aksi arogan Andi Adi pun beredar luas di media sosial.

Baca juga: Langsung Jadi CPNS BPS, Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STIS?

Lalu apa sanksi yang bisa diberikan untuk PNS yang melakukan arogansi di jalanan menurut regulasi yang berlaku?

Dikutip dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam kasus viralnya PNS yang menendang motor milik pengendara remaja perempuan, aturan yang dilanggar sang ASN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Di mana dalam Pasal 10 ayat (1) huruf E disebutkan bahwa setiap ASN harus menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Masih merujuk pada regulasi yang sama, apabila ASN yang bersangkutan telah melalui proses pemeriksaan dan hasilnya terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa mendapatkan sanski berupa hukuman disiplin tingkat sedang.

Baca juga: Intip Gaji Polisi Berpangkat AKBP Setingkat Kapolres

Pelanggaran yang dimaksud adalah tindakan sang ASN yang dinilai bisa memberikan negatif pada instansi.

"Sampai saat ini BKN terus berkoordinasi dan memonitoring dengan instansi terkait proses hukuman disiplinnya," jelas Auditor Manajemen ASN BKN, Fauzan, dalam keterangan resminya, Sabtu (17/9/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+