Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Hukuman bagi PNS yang Bersikap Arogan di Jalanan?

Kompas.com - 17/09/2022, 10:57 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Sinjai, ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya menendang motor milik seorang pelajar siswi.

Tersangka yang bernama Andi Adi pun langsung di Mapolres Sinjai. Penetapan tersangka usai pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Sinjai.

Kronologinya, sepeda motor perempuan tersebut bertabrakan dengan mobil yang dikendarai oleh Andi. Saat bertabrakan, Andi Adi turun dari mobilnya Kijang Innova DD 1383 UC lalu menegur pengendara sepeda motor.

Tak hanya menegur, Andi Adi juga menendang sepeda motor perempuan tersebut. Saat menendang, perempuan tersebut tidak sengaja menancap gas sepeda motornya lalu terjatuh. Video aksi arogan Andi Adi pun beredar luas di media sosial.

Baca juga: Langsung Jadi CPNS BPS, Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STIS?

Lalu apa sanksi yang bisa diberikan untuk PNS yang melakukan arogansi di jalanan menurut regulasi yang berlaku?

Dikutip dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam kasus viralnya PNS yang menendang motor milik pengendara remaja perempuan, aturan yang dilanggar sang ASN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Di mana dalam Pasal 10 ayat (1) huruf E disebutkan bahwa setiap ASN harus menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Masih merujuk pada regulasi yang sama, apabila ASN yang bersangkutan telah melalui proses pemeriksaan dan hasilnya terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa mendapatkan sanski berupa hukuman disiplin tingkat sedang.

Baca juga: Intip Gaji Polisi Berpangkat AKBP Setingkat Kapolres

Pelanggaran yang dimaksud adalah tindakan sang ASN yang dinilai bisa memberikan negatif pada instansi.

"Sampai saat ini BKN terus berkoordinasi dan memonitoring dengan instansi terkait proses hukuman disiplinnya," jelas Auditor Manajemen ASN BKN, Fauzan, dalam keterangan resminya, Sabtu (17/9/2022).

Menurut BKN, setiap profesi pekerjaan, pasti terkait dengan sejumlah aturan, termasuk juga dengan profesi ASN.

Itu sebabnya, setiap ASN diharuskan menunjukan dan menjaga integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan karena merupakan representasi dari pemerintah.

Baca juga: Bikin Prakiraan Cuaca, Ini Gaji PNS BMKG dan Tunjangannya

Sementara apabila merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi sedang bisa dijatuhkan dalam beberapa kategori.

Hukuman disiplin sedang dibagi dalam 3 jenis, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Selain sanksi disiplin, dalam kasus PNS menendang motor pelajar di Kabupaten Sinjai, bisa juga dikenakan sanksi pidana lantaran sang oknum melakukan aksi fisik, di mana tersangka bisa juga dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 3,5 tahun penjara.

Baca juga: 10 Produk Tabungan Bank yang Gratis Biaya Admin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com