Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Ungkap Dampak jika Pelanggan Daya Listrik 450 VA Dialihkan ke 900 VA

Kompas.com - 17/09/2022, 12:00 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusulkan pengalihan daya pelanggan listrik 450 VA menjadi 900 VA. Namun Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan hal ini perlu pembahasan mendalam untuk meminimalisir dampak yang terjadi.

“Pemerintah tengah fokus melakukan berbagai upaya perbaikan ketepatan sasaran subsidi listik 450 Volt Ampere (VA). Pembaharuan data akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat secara nasional,” kata Arifin dalam siaran pers, Jumat (16/9/2022).

Arifin menilai pengalihan pelanggan rumah tangga 450 VA menjadi 900 VA, kurang tepat diimplementasikan saat ini. Sebab peningkatan ke daya listrik 900 VA berpotensi meningkatkan penggunaan listrik yang selaras dengan peningkatan biaya.

Baca juga: Soal Pengalihan Daya Listrik 450 VA Menjadi 900 VA, Menteri ESDM: Dampaknya Sensitif

"Kalau daya listrik naik pasti akan ada dampaknya. Otomatis pembayarannya yang mengikuti 900 VA. Nah itu kan enggak jelas, apalagi dikemukakan pada saat-saat seperti ini. Jadi sensitif," lanjut Arifin.

Di sisi lain, dengan adanya pandemi Covid-19, perubahan kondisi sosial juga mengalami perubahan, sehingga data subsidi listrik pelanggan 450 VA juga harus diperbarui berkala. Hal ini penting agar penyaluran subsidi energi bisa lebih tepat sasaran.

"Kalau penataan tepat sasaran, kami sedang proses mengarah itu supaya yang betul-betul menerima dan membutuhkan dapat manfaatnya," kata Arifin.

Baca juga: Menteri ESDM Nilai Alih Daya Listrik 450 VA Kurang Tepat Diterapkan Saat Ini


Kementerian ESDM sendiri telah memetakan data pembaruan subsidi listrik dengan tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi ulang di lapangan.

"Kita sudah petakan tapi kita sudah update lagi. Karena dengan kejadian pandemi Covid-19, kondisi sekarang ini, kan pasti berubah. Harus ada yang kita update," jelasnya.

Upaya ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Pemerintah Bantah Mau Hapuskan Daya Listrik 450 VA untuk Orang Miskin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com