KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memproses pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022.
Saat ini, proses pencairan BSU 2022 sebesar Rp 600.000 kepada para pekerja atau buruh sudah mencapai tahap 2, yang rencananya akan dicairkan pekan depan.
Adapun syarat dan ketentuan penerima BSU tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga: BSU 2022 Tahap 2 Masih Diproses, Ini Cara Cek Status Penerimanya
Dikutip dari informasi resmi Kemnaker, pekerja atau buruh tidak bisa mendaftarkan diri secara individu langsung ke cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaa.
Perlu diketahui, data penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 diambil dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan. Data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem.
Sehingga, apabila pekerja atau buruh diminta mengisi formulir yang mengatasnamakan Kemnaker dan meminta data sebagai calon penerima BSU, dapat dipastikan tidak benar.
Bisa Gak Sih Daftar Sendiri untuk Ikut BSU?
Gak bisa dong, daftar secara individu untuk mengikuti program BSU ini. Apalagi, jika diminta mengisi form yg isinya meminta data sebagai calon penerima BSU yg mengatasnamakan @KemnakerRI, itu hoax! pic.twitter.com/LUit1JwtwO
— Kementerian Ketenagakerjaan RI (@KemnakerRI) September 16, 2022
Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, syarat penerima bantuan subsidi upah tahun 2022 sebagai berikut:
Sebagai informasi, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Terkait dengan wilayah atau daerah dengan upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta tetapi tetap memperoleh BSU 2022 bisa diakses di sini.
Lebih lanjut, pengecekan penerima dan status pencairan dana BSU tahun 2022 bisa diakses melalui laman Kemnaker, kemnaker.go.id, dan website BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Cara Daftar Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.