Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Upaya agar Bantuan Subsidi Upah Lebih Tepat Sasaran

Kompas.com - 17/09/2022, 16:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNTUK meringankan dampak kenaikan harga BBM bagi pekerja berupah rendah, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 16 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Bantuan sebesar Rp 600.000 akan diberikan untuk setiap penerima. Tersedia dana sebanyak Rp 9,6 triliun di kantong Menteri Keuangan untuk program ini. Adapun penyelenggaranya tentu saja Kementerian Ketenagakerjaan.

Penyaluran pertama telah dilakukan pada 12 September 2022 lalu. Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja telah menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 pada 5 September 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh untuk memastikan kelancaran pembagian BSU.

BSU adalah satu dari tiga bantalan sosial untuk mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan langsung dan tidak langsung dari keputusan pemerintah menaikkan harga BBM pada 3 September 2022.

Dua lainnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) untuk 20,65 juta keluarga dan alokasi 2 persen dana transfer umum (DTU).

Besar BLT adalah Rp 150.000 per bulan yang diberikan selama empat bulan. Sedangkan DTU diberikan kepada pengemudi ojek, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta nelayan; atau dalam bentuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum.

BLT dikelola oleh Kementerian Sosial, sedangkan pengelolaan DTU oleh pemerintah daerah.

Menurut pemerintah, selain untuk meringankan beban rakyat, pemberian BSU juga menambah pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 0,06 persen dan mengurangi tingkat kemiskinan sebesar 0,04 persen (Kompas.id, 6/9/2022).

Cakupan BSU

BSU kali ini adalah program yang ketiga. Sebelumnya pemerintah membagikan BSU pada tahun 2020 untuk meringankan beban pekerja karena terdampak beban pandemi Covid-19. Program BSU dilanjutkan pada tahun 2021.

Semula pemerintah tidak berencana memperpanjang BSU pada tahun 2022 karena pandemi sudah mereda.

Namun sejak bulan April 2022, harga barang-barang kebutuhan pokok meningkat sebagai imbas tidak langsung dari perang Rusia-Ukraina. Maka pemerintah merencanakan memberikan BSU untuk ketiga kalinya.

Pemberian BSU akhirnya dipastikan oleh pemerintah pada 31 Agustus 2022 menjelang diputuskannya kenaikan harga BBM bersubsidi.

Kriteria penerima BSU adalah WNI pemilik nomor induk kependudukan (NIK), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan (Pasal 4 Permenaker 10/2022).

Bagi daerah dengan upah minimum di atas angka itu, digunakan upah minimum daerah yang berlaku sebagai kriteria.

Kota Bekasi, misalnya, dengan upah minimum Rp 4.816.921,17 (terbesar se Indonesia), maka semua pekerja yang terdaftar dalam BP Jamsostek dengan upah kurang dari Rp 4,9 juta (dibulatkan) berhak mendapat BSU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com