Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Upaya agar Bantuan Subsidi Upah Lebih Tepat Sasaran

Kompas.com - 17/09/2022, 16:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNTUK meringankan dampak kenaikan harga BBM bagi pekerja berupah rendah, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 16 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Bantuan sebesar Rp 600.000 akan diberikan untuk setiap penerima. Tersedia dana sebanyak Rp 9,6 triliun di kantong Menteri Keuangan untuk program ini. Adapun penyelenggaranya tentu saja Kementerian Ketenagakerjaan.

Penyaluran pertama telah dilakukan pada 12 September 2022 lalu. Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja telah menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 pada 5 September 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh untuk memastikan kelancaran pembagian BSU.

BSU adalah satu dari tiga bantalan sosial untuk mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan langsung dan tidak langsung dari keputusan pemerintah menaikkan harga BBM pada 3 September 2022.

Dua lainnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) untuk 20,65 juta keluarga dan alokasi 2 persen dana transfer umum (DTU).

Besar BLT adalah Rp 150.000 per bulan yang diberikan selama empat bulan. Sedangkan DTU diberikan kepada pengemudi ojek, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta nelayan; atau dalam bentuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum.

BLT dikelola oleh Kementerian Sosial, sedangkan pengelolaan DTU oleh pemerintah daerah.

Menurut pemerintah, selain untuk meringankan beban rakyat, pemberian BSU juga menambah pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 0,06 persen dan mengurangi tingkat kemiskinan sebesar 0,04 persen (Kompas.id, 6/9/2022).

Cakupan BSU

BSU kali ini adalah program yang ketiga. Sebelumnya pemerintah membagikan BSU pada tahun 2020 untuk meringankan beban pekerja karena terdampak beban pandemi Covid-19. Program BSU dilanjutkan pada tahun 2021.

Semula pemerintah tidak berencana memperpanjang BSU pada tahun 2022 karena pandemi sudah mereda.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+