Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Ajukan KPR? Simak Dulu Daftar Suku Bunga Dasar Kredit Perbankan

Kompas.com - 17/09/2022, 18:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi kamu yang akan membeli rumah dengan pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR), penting untuk mengetahui Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).

Pasalnya, dikutip dari laman ojk.go.id, SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit seperti KPR yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.

Dengan mengetahui SBDK perbankan, maka dapat diketahui besaran suku bunga KPR suatu bank sehingga SBDK dapat menjadi acuan masyarakat untuk memilih bank mana yang berikan bunga KPR lebih rendah.

Baca juga: Garuda Indonesia Dapat Fasilitas Pembiayaan Rp 725 Miliar, untuk Apa Saja?

Meski demikian, SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Selain itu, biasanya tiap bank memiliki beragam pilihan suku bunga berupa suku bunga flat, suku bunga fixed, suku bunga fixed and cap, suku bunga berjenjang, dan sebagainya yang dapat dipilih nasabah sesuai kemampuan finansialnya.

Bank juga kerap menberikan insentif berupa gratis uang muka atau down payment (DP) hingga tenor yang panjang hingga lebih dari 20 tahun untuk meringankan nasabahnya membayar KPR.

Baca juga: BSU Tahap 2 Cair Pekan Depan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya via Online

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rata-rata SBDK bank umum konvensional sampai akhir Juli 2022 untuk KPR sebesar 8,57 persen, menurun 0,09 persen dari bulan sebelumnya.

Berikut besaran suku bunga dasar KPR sejumlah bank, dikutip dari data SBDK April 2022 yang dilaporkan perbankan ke OJK:

  • Bank BRI 7,25 persen.
  • Bank Mandiri 7,25 persen.
  • Bank BNI 7,25 persen.
  • Bank BTN 7,25 persen.
  • Bank BCA 7,20 persen.
  • Bank Danamon Indonesia 8,00 persen.
  • Bank Permata 8,25 persen
     
     
  • Bank Maybank Indonesia 8,00 persen.
  • Bank Panin 7,25 persen.
  • Bank CIMB Niaga 7,25 persen.
  • Bank UOB 8,20 persen.
  • Bank OCBC NISP 8,00 persen.
  • China Construction Bank (CCB) 7,08 persen.
  • Bank Artha Graha 11,53 persen.
  • Bank DBS Indonesia 7,20 persen.
  • Standard Chartered 7,47 persen.
  • Bank Capital Indonesia 13,22 persen.
  • Bank Bumi Arta 6,57 persen.
  • Bank HSBC Indonesia 8,00 persen.
  • Bank J Trust 11,35 persen.
  • Bank Mayapada 11,90 persen.
  • BPD Jawa Barat dan Banten 7,95 persen.
  • BPD DKI 8,50 persen.
  • BPD DI Yogyakarta 5,08 persen.
  • BPD Jawa Tengah 6,56 persen
  • BPD Jawa Timur 7,24 persen.
  • BPD Jambi 6,39 persen.
  • BPD Sumatera Utara 9,35 persen.
  • Bank Nagari 9,75 persen.
  • BPD Riau Kepri 4,54 persen.
  • BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung 8,85 persen.
  • BPD Lampung 7,93 persen.
  • BPD Kalimantan Selatan 9,38 persen.
  • BPD Kalimantan Barat 10,33 persen.
  • BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara 8,42 persen.
  • BPD Kalimantan Tengah 8,39 persen.
  • BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat 6,57 persen.
  • BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo 11,77 persen.
  • BPD Bali 6,81 persen.
  • BPD Nusa Tenggara Timur 11,63 persen.
  • BPD Maluku dan Maluku Utara 8,43 persen.
  • BPD Papua 8,96 persen.
  • BPD Bengkulu 5,33 persen.
  • BPD Sulawesi Tengah 5,29 persen.
  • BPD Sulawesi Tenggara 6,72 persen.
  • BPD Banten 7,58 persen.
  • Bank of India Indonesia 10,5 persen.
  • Bank Mestika Dharma 8,32 persen.
  • Bank Shinhan 5,59 persen.
  • Bank Maspion Indonesia 9,5 persen.
  • Bank Ganesha 8,19 persen.
  • Bank ICBC 8 persen.
  • Bank Woori Saudara 1906 10,25 persen.
  • Bank Mega 10,71 persen.
  • Bank Bukopin 9,78 persen.
  • Bank Bisnis Internasional 8,89 persen.
  • Bank Jasa Jakarta 7,7 persen.
  • Bank KEB Hana 6,25 persen.
  • Bank MNC 9,29 persen.
  • Bank Neo Commerce 10,63 persen.
  • Bank Raya Indonesia 12,75 persen.
  • Bank Digital BCA 10,57 persen.
  • Bank Nationalnobu 9,25 persen.
  • Bank Ina Perdana 6,8 persen.
  • Prima Master Bank 10,95 persen.
  • Bank Sahabat Sampoerna 11,75 persen.
  • Bank Amar Indonesia 13 persen.
  • Bank Seabank 11,16 persen.
  • Bank Multiarta Sentosa 4,9 persen.
  • Bank Mayora 7,47 persen.
  • Bank Index 9,65 persen.
  • Bank Fama Internasional 10,51 persen.
  • Bank Victoria 9,63 persen.
  • Bank IBK Indonesia 5,46 persen.
  • Bank CTBC Indonesia 10,25 persen.
  • Bank Commonwealth 9,75 persen.

Baca juga: Harga BBM Naik, Pejuang KPR Jangan Kaget Cicilan Melejit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com