Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disarankan Dorong Penggunaan Mobil Listrik untuk Angkutan Umum

Kompas.com - 17/09/2022, 21:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara bertahap akan mengganti kendaraan dinas pemerintah menjadi mobil listrik sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah memang sedang bersemangat mensosialisasikan penggunaan kendaraan listrik, dimulai dari kendaraan dinas.

Namun menurutnya, jika pemerintah betul-betul serius ingin mengganti kendaraan berbahan bakar bensin ke kendaraan listrik, lebih baik pemerintah memfokuskan penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum. Pasalnya, jumlah angkutan umum lebih banyak daripada kendaraan dinas.

"Alangkah lebih elok lagi jika Presiden juga mau mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Listrik berbasis Bateri sebagai Angkutan Umum Penumpang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah, SPKLU Harus Merata

Dia melanjutkan, alih-alih untuk mobil dinas pejabat, pemerintah harusnya mendorong juga penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum yang lebih banyak lagi.

Sebab, saat ini pesatnya penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum baru marak digunakan di DKI Jakarta, sedangkan daerah-daerah lain masih belum terlihat geliatnya.

"Penentu kebijakan jangan hanya melihat keberhasilan Kota Jakarta untuk menentukan kebijakan secara nasional," kata Djoko.

Selain bisa digunakan oleh masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang saat ini harganya semakin melambung dan menjadi salah satu penyebab utama inflasi.

Baca juga: Pemerintah Bakal Ganti 189.803 Kendaraan Dinas Jadi Mobil Listrik

Oleh karenanya, kata dia, pemerintah perlu memeratakan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di daerah-daerah. Sementara saat ini SPKLU baru tersedia di kota-kota besar.

"Apakah ketersediaan di daerah juga sama? Jangan sampai sudah membeli, namun tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya," tukasnya.

Baca juga: 143 Mobil Listrik Lexus dari Jepang Jadi Kendaraan Resmi Delegasi KTT G20

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com