Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Kasus Kebocoran Data, BSSN: Keamanan Siber Tanggung Jawab Semua Pihak

Kompas.com - 18/09/2022, 16:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kebocoran data masyarakat marak terjadi dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Data-data pribadi masyarakat yang tersimpan sebagai data pelanggan PLN, Indihome, hingga pendaftaran operator seluler diduga bocor dalam jangka waktu yang berdekatan.

Merespons fenomena tersebut, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyatakan, keamanan siber merupakan tanggung jawab semua pemangku kepentingan. Ini meliputi penyelenggara negara hingga komunitas atau masyarakat.

Baca juga: Data Pribadinya Dibocorkan Hacker, Ini Respons Erick Thohir

"Pada dasarnya keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi, maupun komunitas/masyarakat," ujar Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu, dikutip Minggu (18/9/2022).

"Dan semakin tinggi pemanfaatan teknologi informasi berbanding lurus dengan risiko ancaman keamanannya," tambah dia.

Baca juga: Banyak Data Bocor, Literasi Keamanan Digital Nasabah Bank Perlu Ditingkatkan

Namun demikian, Ariandi menekankan, setiap penyelenggara sistem elektronik seharusnya bertanggung jawab atas keamanan dan keandalannya. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PTSE).

"Sehingga diharapkan setiap penyelenggara sistem elektronik menerapkan aspek-aspek pengamanan informasi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan sistem elektronik," tuturnya.

Baca juga: Marak Pembobolan, OJK Imbau Pelaku IKNB Amankan Data Nasabah

Aturan keamanan data

Ariandi menjeaskan, BSSN selaku lembaga berwenang telah memiliki peraturan mengenai sistem pengamanan dan penyelenggaraan sistem elektronik. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2022.

Selain peraturan tersebut, Ia menambah, khusus terkait dengan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), BSSN juga telah mengeluarkan pedoman manajemen keamanan informasi, standar teknis, dan prosedur.

"Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021," ucap dia.

Baca juga: Heboh Ulah Hacker Bjorka, Pemerintah Dinilai Sudah Saatnya Punya Internet Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com