Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Tahap 2 Cair Pekan Ini, Begini Cara Cek Status Penerima via Situs Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 19/09/2022, 10:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap II disalurkan pekan ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menerima data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk penyaluran tahap kedua. Meski telah menerima data, tetap dibutuhkan validasi serta pemadanan agar penyaluran BSU tersebut tepat sasaran.

"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," jelasnya dikutip melalui siaran pers Sekretariat Kabinet, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Ingin Dapat BSU tapi Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga. Termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja," ujarnya.

Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.

"Data awal pekerja dengan upah Rp 3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 600.000 yang dibayar sekaligus," kata Menaker.

Adapun syarat penerima BSU 2022 yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

4. BSU diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.

5. Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Baca juga: Apakah Pekerja Bisa Daftar Program BSU 2022 secara Mandiri?

Cara cek status penerima BSU

Untuk memastikan Anda merupakan pekerja yang berhak menerima BSU 2022, terdapat dua cara pengecekannya, bisa melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

A. Cara Cek Penerima Subsidi Gaji via kemnaker.go.id

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com