Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU 2022 Tahap 2 Cair Pekan Ini, Ketahui Cara Cek Penerima dan Status Penyalurannya

Kompas.com - 19/09/2022, 15:34 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mendapatkan sebanyak 2.406.915 data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap 2 tahun 2022, yang akan dicairkan pekan ini.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, calon penerima BSU tahap kedua sudah memasuki tahap akhir pemadanan data.

“(BSU tahap 2) saat ini (prosesnya sampai) tahap akhir untuk melakukan pemadanan. Semoga dalam beberapa hari ini sudah sampai ke rekening penerima,” kata Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: Apakah Pekerja Bisa Daftar Program BSU 2022 secara Mandiri?

Setelah proses pemadanan data calon penerima BSU 2022 tahap 2 selesai, lanjut dia, dana bantuan sebesar Rp 600.000 akan disalurkan secara transfer langsung ke rekening penerima dalam pekan ini.

“InsyaAllah iya (BSU tahap 2 cair minggu ini)," lanjutnya.

Sebelumnya telah disampaikan bahwa penyaluran BSU 2022 tahap 2 direncanakan akan rampung pada pertengahan pekan ini, di mana BSU tahap ini kembali dicairkan kepada para pekerja yang memiliki rekening himbara.

Cara cek penerima BSU 2022 tahap 2

Pengecekan status penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap kedua bisa dilakukan melalui dan website BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan laman Kemnaker, kemnaker.go.id.

Adapun cara cek status penerima BSU 2022 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini
  4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan.

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini: 

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”

Terkait dengan status penetapan sebagai penerima BSU 2022 dan penyaluran dana bantuan dapat diakses melalui laman kemnaker.go.id.

Baca juga: Sudah Bisa Diakses, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sementara itu, pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman kemnaker.go.id memerlukan akun, sehingga Anda dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Langkah-langkah pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 tahap 2 sebagai berikut:

  1. Akses laman https://kemnaker.go.id
  2. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
  3. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima BSU 2022. Jika menjadi calon penerima BSU, akan keluar pemberitahuan bahwa Anda terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji tahun ini.

Selain status penerima, juga akan muncul pemberitahuan apabila Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU dan dana telah disalurkan ke rekening penerima. Notifikasi terkait BSU 2022 di laman kemnaker.go.id sebagai berikut:

Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022kemnaker.go.id Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 secara Online via eform.bri.co.id/bpum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com