Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau: Kalau Sudah Tak Mampu Lagi Beli BBM, Kami Berhenti Beroperasi...

Kompas.com - 19/09/2022, 17:21 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengusaha angkutan penyeberangan mengancam mogok beroperasi dalam waktu dekat. Hal itu karena pemerintah belum juga menyesuaikan tarif penyeberangan pasca menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu.

"Kami sudah mengeluarkan potensi cadangan kami untuk membeli BBM dengan harga baru, dan ini ada batasan kemampuan. Jika memang sudah tidak sanggup maka kami akan berhenti beroperasi," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau Dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo dikonfirmasi Senin (19/9/2022).

Dia merasa pemerintah menganaktirikan moda transportasi angkutan penyeberangan, karena hingga 2 pekan pasca diberlakukan kenaikan harga BBM, pemerintah belum juga menaikkan tarif angkutan penyeberangan.

Baca juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Tak Kunjung Naik, Pengusaha Ancam Hentikan Operasi

Penetapan tarif angkutan penyeberangan selalu memakan waktu berbulan-bulan, tidak seperti angkutan darat yang langsung diberlakukan.

"Pengalaman kami, untuk penetapan tarif terakhir memakan waktu 18 bulan dan jumlah pertemuan hingga 48 kali," terangnya.

Bahkan menurut dia, tarif angkutan penyeberangan terakhir naik pada 5 tahun lalu atau 1 Mei 2017. "20 Mei 2022 lalu kami ajukan kenaikan tarif kepada pemerintah karena tarif yang berlaku saat ini dibawah perhitungan HPP sebesar 35,4 persen," terangnya.

Namun pemerintah belum sempat menyesuaikan tarif, pemerintah terlebih dahulu menaikan BBM. Sehingga menurut dia, beban kenaikan tarif angkutan penyeberangan kembali naik menjadi 45 persen hingga 50 persen.

Baca juga: Cisadane Pernah Punya Angkutan Sungai yang Mengagumkan, Berjasa dalam Pembangunan Batavia

Angkutan penyeberangan juga menunjang perekonomian nasional

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi jenis solar dari Rp 5150/liter menjadi Rp 6800/liter atau sebesar 32 persen.

"BBM merupakan komponen biaya terbesar dari sebuah transportasi, termasuk angkutan penyeberangan. Selain itu, BBM merupakan faktor yang utama supaya kapal bisa beroperasi, yang artinya jika kapal tidak diisi BBM maka kapal tidak akan bisa beroperasi," tegasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan pada 15 September 2022 melalui KM Perhubungan nomor 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi, telah memutuskan kenaikan tarif penyeberangan untuk 23 lintasan penyeberangan antar propinsi di Indonesia sebesar rata rata 11,79 persen. Namun sampai hari ini belum diberlakukan.

"Informasi yang kami dapat Menhub belum menyetujui besaran kenaikan tarif khususnya di lintasan ramai. Padahal kenaikan tersebut masih jauh dari harapan pengusaha," kata Khoiri.

Pihaknya hanya mengingatkan, angkutan penyeberangan adalah aset nasional untuk menunjang perekonomian nasional.

"Ribuan orang menggantungkan hidupnya pada angkutan penyeberangan, baik karyawaan, para pedagang, pengurus kendaraan dan sektor lainnya. Kami juga bagian dari masyarakat Indonesia yang juga harus diperhatikan oleh pemerintah," tutupnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com