Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Pertemuan dengan OJK dan Direksi, Nasabah Wanaartha Life Desak Ada Skema Pembayaran

Kompas.com - 19/09/2022, 19:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan yang membahas pengaduan terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada hari Senin, (19/9/2022).

Petemuan tersebut dihadiri oleh pemegang polis, direksi Wanaartha Life, dan perwakilan dari OJK.

Kuasa hukum nasabah WanaArtha Life Benny Wulur mengatakan, pertemuan rutin bersama OJK sangat penting agar pembayaran hak terhadap nasabah dapat terus dikawal.

"OJK bilang akan memfasilitasi Wanaartha Life agar bisa memenuhi kewajiban bayarnya kepada pemegang polis," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Penyidik Bareskrim Geledah Kantor Pusat Wanaartha Life, Ini Penjelasan Perusahaan

Namun begitu, Benny belum puas dengan komitmen yang diambil Wanaartha Life. Pasalnya, skema pengembalian dana nasabah belum dapat terealisasikan.

Adapun, skema yang diajukan misalnya pembayaran kewajiban yang dicicil dalam jangka waktu terlalu lama atau skema pembayaran kepada nasabah prioritas yang menderita sakit.

"Yang harus dilakukan itu kan pengawasan dan mencari aliran dana itu ke mana. Kemudian bisa secepatnya bisa dilakukan pembayaran ke nasabah," imbuh dia.

Benny berharap, OJK dapat melakukan evaluasi dan pertemuan rutin agar masalah gagal bayar Wanaartha Life ini dapat menemukan titik terang.

Dalam pertemuan tersebut, Benny mempertanyakan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen OJK. Pasalnya, penyelewengan Wanaartha Life yang diduga telah berjalan sejak tahun 2012 tidak dapat terdeteksi regulator, sampai terjadi gagal bayar.

Baca juga: Kasus Bumiputera sampai Wanaartha Life Belum Usai, OJK: Bakal ada Tindakan Tegas

Sementara itu, salah satu nasabah yang turut serta dalam pertemuan tersebut mengatakan, OJK masih mengacu pada rencana penyehatan keuangan (RPK) yang masih disusun perusahaan dan upaya untuk penyetoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP).

"Tetap pemegang saham pengendali harus dihadirkan dan baru ada solusi untuk semua pemegang polis," ungkap dia.

Namun demikikan, ia menceritakan, saat ini menurut OJK masih sangat sulit untuk memulangkan para pemegang polis ke Indonesia.

Sebagai informasi, sebelumnya OJK telah menaikkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK menjatuhkan sanksi PKU menyeluruh kepada Wanaartha Life, setelah sebelumnya dikenakan sanksi PKU sebagian.

"OJK sudah tingkatkan sanksi karena kewajiban perusahaan tidak terpenuhi, maka kami memberikan sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha," kata dia dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).

Baca juga: OJK Menaikkan Sanksi ke Wanaartha Life Jadi PKU Menyeluruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com