Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peraturan Pembelian Pertalite Selama Uji Coba Pembatasan Diberlakukan

Kompas.com - 19/09/2022, 20:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) akan melakukan pembatasan Pertalite sehingga nantinya masyarakat akan dibatasi dalam pembelian BBM subsidi ini. Lalu bagaimana peraturan pembelian Pertalite tersebut?

Saat ini pembatasan Pertalite masih dalam proses uji coba di mana kendaraan roda empat hanya boleh membeli 120 liter Pertalite per hari. Namun angka ini masih bersifat sementara karena belum ada aturan yang memayunginya.
Sebab, peraturan pembelian Pertalite termasuk kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite masih menunggu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 rampung direvisi.

Baca juga: Pertamina Uji Coba Pembatasan Beli Pertalite, Bagaimana Mekanismenya?

"Pembatasan berdasarkan kriteria kendaraan masih menunggu revisi PP 191/2014. Kecuali untuk solar, sudah sesuai dengan Perpres 191/2014," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada Kompas.com Senin (19/9/2022).

Berbeda dengan peraturan pembelian Pertalite, aturan pembatasan pembelian Solar justru sudah ditetapkan lebih dulu oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Dalam aturan tersebut, aturan pembatasan pembelian Solar disebutkan untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari. Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari, dan untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.

Lantas bagaimana peraturan pembelian Pertalite selama proses uji coba pembatasan Pertalite saat ini?

Baca juga: Uji Coba Pembatasan Pertalite, Pertamina: Tak Ada Lagi Kendaraan yang Isi BBM Melebihi Batasan

Berdasarkan berita sebelumnya, peraturan pembelian pertalite selama uji coba pembatasan Pertalite ialah pihak SPBU Pertamina akan mencatat nomor polisi kendaraan untuk kendaraan yang belum terdaftar di aplikasi MyPertamina.

Sementara bagi kendaraan yang sudah terdaftar, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan sistem MyPertamina akan otomatis merekamnya.

Apabila kendaraan tersebut sudah melebihi batas volume pembatasan Pertalite per hari, maka sistem akan itomatis memblokirnya.

"Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," ujar Irto kepada Kompas TV (12/9/2022).

Demikian peraturan pembelian Pertalite selama proses uji coba pembatasan Pertalite masih berlangsung. Diperkirakan aturan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 akan dirampungkan pada September ini sehingga kemungkinan peraturan pembelian Pertalite akan diperbaharui.

Baca juga: Apakah Harga BBM Solar, Pertalite, Pertamax Bisa Turun? Ini Penjelasan Pertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com