Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Apakah Operator Akan Kena Sanksi?

Kompas.com - 20/09/2022, 05:06 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol Pejagan (Brebes)-Pemalang, Jawa Tengah, tepatnya di KM 253+00 Jalur A, Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 14.15 WIB.

Kecelakaannya terjadi diduga lantaran adanya pembakaran lahan di sekitar ruas jalan tol sehingga menggangu jarak pandang pengemudi.

Lantas, apakah pihak operator tol dapat dikenakan sanksi?

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, pihaknya masih menunggu tim pencari fakta untuk menyampaikan laporannya.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang Akibat Asap, Ini Kata Kementerian PUPR

"Kita masih menunggu tim fact finding laporannya seperti apa, tentu kita akan memberikan apakah itu teguran atau sanksi lain saya kira sesuai dengan perjanjian yang ada," kata Hedy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Hedy juga mengatakan, investigasi tidak hanya dilakukan tim dari PUPR namun dari Kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Kita masih tunggu itu (hasil investigasi) seperti apa nantinya," ujarnya.

Senada dengan Hedy, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi KNKT.

Ia juga mengatakan, pihaknya berpegang pada perjanjian konsesi termasuk tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku operator.

"Kalau terbukti lalai dan tidak memenuhi perjanjian dalam konsesi ada beberapa tahapan mulai dari teguran, sanksi penundaan tarif dan sampai kepada pembatalan perjanjian pengusaha jalan tol," kata Danang.

Sebelumnya diberitakan, Pejagan-Pemalang Toll Road (PPTR) selaku pengelola tol tersebut melaporkan, satu orang tewas dan belasan lainnya luka-luka dalam kecelakaan yang melibatkan delapan kendaraan itu.

Kepala Cabang PPTR Ian Dwinanto menambahkan, kecelakaan melibatkan tujuh kendaraan pribadi dan satu truk boks yang melintas dari arah barat atau Jakarta menuju Semarang.

Kejadian diduga lantaran asap pembahakaran lahan persawahan yang berdekatan dengan jalan tol membuat pandangan sejumlah pengendara terganggu.

Sehingga, jarak pandang berkurang dan terpaksa mengerem mendadak dan beberapa mobil pribadi tertabrak truk dari arah belakang.

Sementara kendaran lainnya yang mencoba menghindar justru menabrak pembatas jalan.

"Jarak pandang 200 meter akibat asap pembakaran lahan oleh warga samping tol," kata Ian saat dikonfirmasi Minggu (19/9/2022).

Baca juga: Kementerian PUPR Minta Pengelola Percepat Ganti Rugi Korban Kecelakaan Beruntun Tol Pejagan-Pemalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com