Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irvan Maulana
Direktur Center of Economic and Social Innovation Studies (CESIS)

Peneliti dan Penulis

Meracik Upah Layak Pasca-kenaikan Harga BBM

Kompas.com - 20/09/2022, 06:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

NAIKNYA harga BBM memicu tuntutan kenaikan upah seiring dengan membengkaknya akumulasi biaya hidup.

Di satu sisi, tuntutan ini sangat rasional mengingat upah riil buruh akan terkikis secara dramatis akibat meroketnya harga-harga.

Di lain sisi, pengusaha sedang terengah-engah menyelamatkan keberlanjutan usaha akibat inflasi yang tak kunjung ‘menjinak’. Lantas upaya apa yang harus ditempuh agar menjadi win-win solution bersama?

Jika merujuk PP No 36 Tahun 2021 penetapan UMP dan UMK 2023 masih menggunakan formula upah minimum tahun 2021 di mana upah minimum tahun 2023 ditetapkan dalam batas atas dan batas bawah pada wilayah tertentu dengan menggunakan formula sebagaimana diatur dalam pasal 26 PP no 36 tahun 2021.

Berdasarkan beleid tersebut, formula penetapan upah minimum bagi daerah yang memiliki upah minimum dibutuhkan data pertumbuhan ekonomi, angka inflasi, angka purchasing power parity, tingkat pengangguran terbuka, dan median upah menurut provinsi dan kabupaten atau kota.

Lalu, penentuan upah per jam untuk pekerja paruh waktu menggunakan satu data saja, yaitu median jam kerja pekerja paruh waktu.

Penentuan terendah upah terendah pada UMKM menggunakan satu data saja, yaitu garis kemiskinan menurut provinsi.

Klaim upah “mahal”

Pernyataan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah sempat menjadi diskursus sengit di masyarakat soal upah minimum di Indonesia yang dianggap terlalu tinggi.

Meski dianggap “mahal", tuntutan selalu menjadi agenda wajib tahunan pasar tenaga kerja, terlebih pasca-kenaikan harga BBM.

Untuk menilai objektivitas mahal tidaknya upah minimum, ada baiknya kita lihat dari beberapa indikator.

Indeks Kaitz, misalnya, yang merupakan salah satu parameter untuk mengukur tinggi rendahnya upah minimum pada suatu wilayah.

Indeks Kaitz dihitung dari upah minimum yang dibagi dengan median upah. Sementara median upah adalah nilai tengah antarupah minimum tertinggi dan upah pada suatu wilayah.

Berdasarkan rilis Kementerian Tenaga Kerja dan Apindo, Indeks Kaitz Indonesia lebih besar dari 1. Sementara idealnya Indeks Kaitz ada di antara 0.4 – 0.6.

Hasil Indeks Kaitz Indonesia memang di atas 1, lebih besar dari negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.

Pertanyaanya, apakah dengan tingginya indeks Kaitz dengan serta merta menganggap upah di Indonesia sangat tinggi dan memberatkan pengusaha?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com