Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Angkutan Penyeberangan Belum Naik, Menhub: 2-3 Hari Aturannya Kita Finalkan

Kompas.com - 20/09/2022, 10:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan segera memfinalkan aturan baru terkait penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Insya Allah 2-3 hari ini akan kita finalkan, kita lagi bahas," kata Budi saat ditemui di Gerbang Tol Gabus, Jalan Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (20/9/2022).

Budi mengatakan, dalam menentukan tarif baru angkutan penyeberangan ini, pihaknya mendengar aspirasi seluruh pihak.

Baca juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Tak Kunjung Naik, Pengusaha Ancam Hentikan Operasi

"Kita akan bahas, kita dengar semua pihak pelaku usaha para sopir truk juga mereka yang akan menyeberang kita akan dengar aspirasinya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan, pemerintah telah menerbitkan KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.

Khoiri mengatakan, aturan tersebut berisi kenaikan tarif angkutan penyeberangan rata-rata 11,79 persen untuk 23 lintas penyeberangan antar provinsi di Indonesia.

Namun, menurut Khoiri, sudah lebih dari 15 hari sejak harga BBM mengalami kenaikan, pemerintah belum juga menetapkan penyesuaian tarif untuk angkutan penyeberangan.

"Kami sudah mengeluarkan cadangan kami untuk membeli BBM dengan harga baru, dan ini ada batasan kemampuan. Jika memang sudah tidak sanggup maka kami akan berhenti beroperasi," kata Khoiri dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Khoiri mengatakan, seharusnya keputusan tersebut berlaku 3 hari setelah ditandatangani, namun surat keputusan tersebut ditarik kembali.

Padahal, kata dia, beberapa angka yang sudah beredar di masyarakat tidak dipermasalahkan karena memaklumi telah terjadi kenaikan harga BBM.

"Besaran keputusan tarif tersebut sebenarnya masih kurang jika dibandingkan dengan permohonan dari Gapasdap, yang pada awalnya adalah 35,4 persen ditambah dengan kenaikan harga BBM, dan akhirnya ditetapkan oleh pemerintah sebesar 11,79 persen, namun kenapa hingga saat ini tidak diberlakukan juga?," ujarnya.

Khoiri mengatakan, pihaknya mendengar kabar bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi keberatan dengan kenaikan tarif di golongan penumpang yang besarnya antara Rp 2.700 di lintas Ketapang Gilimanuk dan Rp 5.600 di lintasan Merak-Bakauheni.

Menurut dia, sudah ada dua tahun lebih pengusaha protes terkait adanya kenaikan tiket antara Rp 5000- Rp15.000 sebagai akibat sistem tiket online Ferizy.

"Tapi tidak digubris, Kami sekarang menuntut keadilan," ucap dia.

Lebih lanjut, Khoiri meminta pemerintah tak menganggap remeh angkutan penyeberangan sehingga mengulur waktu penetapan tarif.

"Jika memang pemerintah terlalu berat untuk menetapkan tarif, sebaiknya penetapan tarif diserahkan saja kepada asosiasi," pungkasnya.

Baca juga: Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau: Kalau Sudah Tak Mampu Lagi Beli BBM, Kami Berhenti Beroperasi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com