Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Tahap 2 Sudah Disalurkan ke 2,4 Juta Pekerja, Begini Cara Cek Status Penerimanya

Kompas.com - 20/09/2022, 14:26 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji tahap 2 kepada 2.406.915 pekerja yang berhak menerima.

"Tadi malam sudah terkirim uang untuk BSU tahap 2 ke lima bank penyalur (Himbara) untuk 1.358.036 orang pekerja. Pagi ini lima bank tersebut sudah dan sedang mengirim ke rekening milik pekerja di atas. Hingga sore atau malam ini kami yakin sudah tuntas semua penyaluran BSU tahap II," kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Dita menambahkan, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini disalurkan melalui bank penyalur yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca juga: Pakai Kompor Listrik Bakal Lebih Hemat atau Boros Biaya?

"Bagi (pekerja) yang tidak punya rekening Himbara maka laporkan ke manajemen/perusahaan agar bisa menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Nanti BPJS akan komunikasi ke bank untuk membukakan secara kolektif untuk pekerja di perusahaan tersebut," lanjutnya.

Sedangkan penyaluran BSU tahap 2 melalui PT Pos Indonesia diperuntukkan bagi pekerja yang lokasinya tidak terjangkau dari Bank Himbara. Namun hingga kini, penyaluran melalui Himbara masih terjangkau.

"Untuk penyaluran via Kantor Pos itu kami prioritaskan untuk daerah-daerah remote yang tidak terjangkau oleh pelayanan perbankan. Sejauh ini penyaluran masih terjangkau oleh lima Himbara (khusus wilayah Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia)," ucap Dita.

Bagi pekerja yang berhak menerima BSU Kemnaker, terdapat dua cara mengecek penerima BSU tahap 2 yakni melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Lebih Hemat Motor BBM atau Listrik? Ini Hitungan Menteri ESDM

Cara cek penerima BSU via kemnaker.go.id

Sebelum mengakses terdaftar tidaknya sebagai penerima BSU, pekerja/buruh harus memiliki akun di laman kemnaker.go.id, yang memerlukan data berupa nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone yang masih aktif.

Setelah memiliki akun, terdapat tiga langkah pengecekan BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji melalui laman kemnaker.go.id sebagai berikut:

  1. Akses laman https://kemnaker.go.id, dan login atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
  2. Lengkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  3. Setelah itu, jika terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi bahwa terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon peneirma BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Baca juga: Perluas Pasar, Huawei Luncurkan Cloud Region di Indonesia

Cara cek penerima BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun langkah-langkah pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

  1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.
  4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan” dan sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".

Baca juga: Bangkitkan Ekonomi Desa Soligi, Harita Nickel Ajak Warga Tanam hingga Olah Kedelai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com