Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Pertemuan dengan Direksi dan Nasabah Wanaartha Life, Ini yang Dibicarakan OJK

Kompas.com - 20/09/2022, 17:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan yang membahas pengaduan terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada hari Senin, (19/9/2022).

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bentuk fasilitasi dari OJK untuk mempertemukan antara nasabah atau pemegang polis dengan direksi perusahaan Wanaartha Life.

"Pemegang polis dan manajemen Wanaartha sepakat untuk terbuka dalam pemberian informasi untuk kepentingan pemegang polis," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Gelar Pertemuan dengan OJK dan Direksi, Nasabah Wanaartha Life Desak Ada Skema Pembayaran

Ia menambahkan, OJK telah memberikan sanksi kepada Wanaartha berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) menyeluruh.

Untuk itu, OJK meminta Wanaartha Life dapat segera melakukan langkah-langkah penyehatan.

Hal tersebut dapat didahului dengan penyampaian rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan yang memadai untuk bisa menjadi pedoman.

Sebelumnya, Wanaartha Life diminta untuk dapat melakukan penyetoran modal guna memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.

Darman menjelaskan, rencana penambahan modal merupakan bagian rencana penyehatan keuangan yang disusun perusahaan.

"OJK sudah meminta perusahaan untuk segera menyampaikan rencana tindak perbaikan permodalan dan meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali (PSP)," imbuh dia.

Baca juga: Penyidik Bareskrim Geledah Kantor Pusat Wanaartha Life, Ini Penjelasan Perusahaan

Dengan posisi PSP yang sedang menjalani proses hukum, Darman bilang, OJK menghormati proses hukum yang berjalan.

Selain itu, OJK juga mendukung aparat penegak hukum dalam proses hukum terhadap direksi dan pemilik Wanaartha Life

Sementara, saat ini OJK masih menunggu perbaikan RPK dari manajemen Wanaartha Life.

Sebelumnya, Kuasa hukum nasabah WanaArtha Life Benny Wulur mengatakan, pertemuan rutin bersama OJK sangat penting agar pembayaran hak terhadap nasabah dapat terus dikawal.

"OJK bilang akan memfasilitasi Wanaartha Life agar bisa memenuhi kewajiban bayarnya kepada pemegang polis," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Namun begitu, Benny belum puas dengan komitmen yang diambil Wanaartha Life. Pasalnya, skema pengembalian dana nasabah belum dapat terealisasikan.

Adapun, skema yang diajukan misalnya pembayaran kewajiban yang dicicil dalam jangka waktu terlalu lama atau skema pembayaran kepada nasabah prioritas yang menderita sakit.

Kompas.com telah menghubungi Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto untuk meminta keterangan, tetapi belum mendapatkan jawaban sampai berita ini diturunkan.

Baca juga: Kasus Bumiputera sampai Wanaartha Life Belum Usai, OJK: Bakal ada Tindakan Tegas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com