Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Pertemuan dengan Direksi dan Nasabah Wanaartha Life, Ini yang Dibicarakan OJK

Kompas.com - 20/09/2022, 17:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan yang membahas pengaduan terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada hari Senin, (19/9/2022).

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bentuk fasilitasi dari OJK untuk mempertemukan antara nasabah atau pemegang polis dengan direksi perusahaan Wanaartha Life.

"Pemegang polis dan manajemen Wanaartha sepakat untuk terbuka dalam pemberian informasi untuk kepentingan pemegang polis," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Gelar Pertemuan dengan OJK dan Direksi, Nasabah Wanaartha Life Desak Ada Skema Pembayaran

Ia menambahkan, OJK telah memberikan sanksi kepada Wanaartha berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) menyeluruh.

Untuk itu, OJK meminta Wanaartha Life dapat segera melakukan langkah-langkah penyehatan.

Hal tersebut dapat didahului dengan penyampaian rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan yang memadai untuk bisa menjadi pedoman.

Sebelumnya, Wanaartha Life diminta untuk dapat melakukan penyetoran modal guna memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.

Darman menjelaskan, rencana penambahan modal merupakan bagian rencana penyehatan keuangan yang disusun perusahaan.

"OJK sudah meminta perusahaan untuk segera menyampaikan rencana tindak perbaikan permodalan dan meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali (PSP)," imbuh dia.

Baca juga: Penyidik Bareskrim Geledah Kantor Pusat Wanaartha Life, Ini Penjelasan Perusahaan

Dengan posisi PSP yang sedang menjalani proses hukum, Darman bilang, OJK menghormati proses hukum yang berjalan.

Selain itu, OJK juga mendukung aparat penegak hukum dalam proses hukum terhadap direksi dan pemilik Wanaartha Life

Sementara, saat ini OJK masih menunggu perbaikan RPK dari manajemen Wanaartha Life.

Sebelumnya, Kuasa hukum nasabah WanaArtha Life Benny Wulur mengatakan, pertemuan rutin bersama OJK sangat penting agar pembayaran hak terhadap nasabah dapat terus dikawal.

"OJK bilang akan memfasilitasi Wanaartha Life agar bisa memenuhi kewajiban bayarnya kepada pemegang polis," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Namun begitu, Benny belum puas dengan komitmen yang diambil Wanaartha Life. Pasalnya, skema pengembalian dana nasabah belum dapat terealisasikan.

Adapun, skema yang diajukan misalnya pembayaran kewajiban yang dicicil dalam jangka waktu terlalu lama atau skema pembayaran kepada nasabah prioritas yang menderita sakit.

Kompas.com telah menghubungi Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto untuk meminta keterangan, tetapi belum mendapatkan jawaban sampai berita ini diturunkan.

Baca juga: Kasus Bumiputera sampai Wanaartha Life Belum Usai, OJK: Bakal ada Tindakan Tegas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com