Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Tujuan, Bentuk, dan Fungsinya

Kompas.com - 20/09/2022, 19:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Keuangan Mikro (LKM) merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.

Kegiatannya dilakukan melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Lembaga Keuangan Mikro memiliki tiga tujuan utama. Pertama adalah untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat. Tidak dapat dimungkiri, terdapat masyarakat yang belum mampu mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan formal seperti bank.

Baca juga: Apa Itu Emiten: Pengertian, Tujuan, Jenis, Syarat, dan Contohnya

Sebagai contoh, masih terdapat masyarakat yang belum memiliki akses terhadap rekening bank atau tidak memiliki agunan. Untuk itu LKM dapat menjadi solusi.

Tujuan yang kedua dari LKM adalah untuk membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat.

Dengan meningkatkan akses pendanaan mikro, masyarakat memiliki alternatif modal usaha, sehingga perekonomian masyarakat dapat meningkat dan menciptakan lapangan kerja.

Sedangkan, tujuan yang ketiga adalah untuk membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, sehingga dapat menjadi masyarakat yang berdaya.

Dalam menjalankan usahanya, LKM dapat berbadan hukum koperasi atau perseroan terbatas. Dalam menjalankan kegiatan opersionalnya, LKM perlu mendapatkan izin usaha dari OJK.

Baca juga: Pasar Persaingan Sempurna: Pengertian, Contoh, dan Ciri-cirinya

Ketika Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang telah berbadan hukum dari Kementerian Koperasi dan UKM ingin menjadi LKM, maka perlu mendapatkan izin usaha dari OJK.

Oleh sebab itu, sebelum memanfaatkan produk keuangan dari LKM, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu legalitas entitasnya.

OJK sendiri mencatat, per Juli 2022 terdapat 234 LKM yang telah memiliki izin dari OJK. Adapun, LKM ini terdari dari koperasi atau perseroan terbatas yang menjalankan usaha dengan prinsip konvensional maupun syariah.

Lalu apa saja produk yang dapat dimanfaatkan melalui LKM?

Kegiatan usaha  Lembaga Keuangan Mikro meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Batas maksimum penyaluran pinjaman atau pembiayaan oleh LKM paling tinggi 10 persen dari ekuitas untuk 1 nasabah.

Tentunya persyaratan LKM relatif lebih terjangkau dan lebih mudah dibandingkan dengan lembaga keuangan formal lainnya. Untuk itu, masyarakat dapat memanfaatkan LKM sebagai alternatif untuk menyimpan dana atau mengajukan pendanaan skala mikro.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com