Namun begitu, perlu diketahui kegiatan usaha LKM lebih terbatas dibandingkan industri perbankan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Berikut ini adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan LKM menurut OJK:
1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
3. Melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung
4. Bertindak sebagai penjamin
5. Memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten atau kota yang sama
6.Melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan wilayah usaha
7. Melakukan usaha di luar kegiatan usaha seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
Itu tadi adalah pengertian, tujuan, dan bentuk dari lembaga keuangan mikro (LKM). Masyarakat dapat memanfaatkan produk LKM dan lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin OJK.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi: Pengertian, Ciri, dan Faktor yang Mempengaruhinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.