Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Sebut Upah Minimum Tahun Depan Naik Kisaran 4-6 Persen

Kompas.com - 20/09/2022, 20:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.

Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023. Terlebih lagi, para DPR RI juga meminta pemerintah agar mempertimbangkan kenaikan upah minimum tahun depan tak lagi disamakan dengan tahun ini yang naik hanya sebesar 1,09 persen.

"Tapi karena ini desakannya sudah banyak ya, dari Ketua DPR juga sudah mengatakan "kenaikannya (upah minimum) jangan kayak (tahun) kemarin. Kalau tahun ini dijamin kenaikannya enggak kayak tahun kemarin," katanya ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Meracik Upah Layak Pasca-kenaikan Harga BBM

"Karena kemarin kan 1,09 persen. Kalau ini tadi dari pengusaha saja sudah mengatakan dapat dipastikan 4 persen sampai 6 persen. Itu simulasinya," lanjutnya.

Sunardi menambahkan, upah minimum 2023 naik sebesar 4-6 persen tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahun ini dan inflasi. Meski demikian, Depenas bersama pemerintah masih menantikan laporan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan paling lambat 5 November.

"Perhitungan 4-6 persen itu enggak jauh dari angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi sekarang ini, enggak jauh dari angka itu. Tapi kita belum melihat peta secara keseluruhan, karena BPS tadi menyampaikan bahwa dia akan menginstruksikan ke seluruh cabang BPS se-Indonesia untuk diminta data-datanya," jelas dia.

Baca juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik 13 Persen Imbas Kenaikan Harga BBM

Depenas bersama dengan serikat pekerja diketahui akan melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) termasuk melihat dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Tapi ini masih dikaji. Karena ini masih banyak dikaji 2 bulan ini. Kita juga akan mengkaji 7-13 persen (usulan kenaikan upah minimum 2023) dari mana ini. Apakah misalnya saya lihat dari Pak Said Iqbal itu karena angkanya dari sana, jangan-jangan ini yang 9 persen ini dampak kenaikan BBM, itu bisa jadi. Tapi itu lagi dikaji," ujar Sunardi.

Dari pemberitaan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan Depenas, pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja/buruh menggelar sidang pleno terkait penetapan upah minimum 2023.

Dari pertemuan tersebut, Kemenaker dengan tegas memastikan penetapan upah minimum tahun depan masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Harga BBM Naik, Apakah Upah Pekerja Ikut Naik? Ini Jawaban Kemenaker

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com