Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah Kerugian Gagal Panen, Petani di Muratara Diimbau Ikut AUTP

Kompas.com - 20/09/2022, 20:17 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) guna menghindari kerugian dari gagal panen.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, AUTP merupakan program proteksi bagi petani dari serangan hama organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dan perubahan iklim.

Artinya, kata dia, jika petani mengalami gagal panen akibat serangan hama dan perubahan iklim, maka mereka tidak perlu khawatir mengalami kerugian karena mendapat pertanggungan.

"Kami ingin memastikan dalam kondisi apapun pertanian harus terus berjalan, tidak boleh terganggu. Pertanian ini memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak. Maka, keberlangsungannya mesti dijamin," kata SYL dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Petani di Gorontalo Terancam Gagal Panen, Kementan Sarankan Mereka Ikut AUTP

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, AUTP mendukung program ketahanan pangan yang memang tengah menjadi fokus perhatian pemerintah.

Dengan AUTP, sebut dia, produktivitas pertanian yang menjadi kata kunci ketahanan pangan dapat terus terjaga.

"Sebab, petani tetap dapat mengembangkan budi daya pertaniannya meski mengalami gagal panen. Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektar (ha) per musim ketika mengikuti program AUTP," jelas Ali.

Dengan begitu, lanjut dia, ketahanan pangan nasional tidak akan terganggu. Sebab, tingkat produktivitas petani dapat terjaga dengan baik.

Baca juga: Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Mentan SYL Minta Kepala Daerah Perkuat Lumbung Pangan

“Artinya, program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional, yakni menyediakan pangan untuk seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menggenjot ekspor," ujar Ali.

Sementara itu, Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP Kementan Indah Megahwati mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi petani jika ingin mengikuti program AUTP.

Pertama, kata dia, petani harus tergabung dalam kelompok tani (poktan) dan mendaftarkan lahan pertanian yang akan diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

"Berikutnya petani membayar premi yang cukup ringan, yakni Rp 36.000 per ha per musim dari total premi sebesar Rp 180.000 per ha per musim," jelas Indah.

Baca juga: Dugaan Penggelapan Premi Wanaartha Life, Bagaimana Nasib Cicilan Nasabah? Ini Kata Manajemen

Pembayaran itu dianggap cukup ringan karena pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memberikan subsidi sebesar Rp 144.000 per ha per musim.

Dengan keringanan biaya tersebut, Indah mengajak petani untuk mengasuransikan lahan pertanian mereka.

“Sebab, ada banyak manfaat yang bisa didapat ketika lahan pertanian petani terlindungi asuransi,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com