Petrokimia Gresik sebelumnya juga sudah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejati Jawa Timur. Sementara dalam waktu dekat, perusahaan BUMN ini akan melakukan penandatanganan dengan Kejaksaan Negeri Gresik.
“Pengawasan penyaluran pupuk subsidi di lapangan tidak bisa hanya dilaksanakan oleh kami sebagai produsen, melainkan butuh dukungan dari berbagai pihak. Semakin banyak pihak yang proaktif, maka pengawasan akan semakin ketat,” ucap Dwi Satriyo.
Sementara Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Petrokimia Gresik adalah objek vital Nasional yang mengelola pupuk bersubsidi untuk petani di dalam negeri, yang memiliki andil dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Sehingga keberlangsungan perusahaan harus terjaga dari potensi ancaman, gangguan dan hambatan.
"Tujuan dari Nota Kesepahaman ini, untuk terwujudnya pengamanan dan pengawalan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Semoga kerjasama ini dapat memberikan dampak positif dalam pendistribusian pupuk,” kata Luthfi.
Pupuk bersubsidi merupakan amanah dari negara, dengan penyalurannya sebagian ditugaskan kepada Petrokimia Gresik. Berdasarkan Permentan Nomor 10 tahun 2022, pupuk bersubsidi terdiri atas Urea dan Phonska. Peruntukannya dibatasi hanya untuk padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.