Petrokimia Gresik sebelumnya juga sudah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejati Jawa Timur. Sementara dalam waktu dekat, perusahaan BUMN ini akan melakukan penandatanganan dengan Kejaksaan Negeri Gresik.
“Pengawasan penyaluran pupuk subsidi di lapangan tidak bisa hanya dilaksanakan oleh kami sebagai produsen, melainkan butuh dukungan dari berbagai pihak. Semakin banyak pihak yang proaktif, maka pengawasan akan semakin ketat,” ucap Dwi Satriyo.
Sementara Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Petrokimia Gresik adalah objek vital Nasional yang mengelola pupuk bersubsidi untuk petani di dalam negeri, yang memiliki andil dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Sehingga keberlangsungan perusahaan harus terjaga dari potensi ancaman, gangguan dan hambatan.
"Tujuan dari Nota Kesepahaman ini, untuk terwujudnya pengamanan dan pengawalan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Semoga kerjasama ini dapat memberikan dampak positif dalam pendistribusian pupuk,” kata Luthfi.
Pupuk bersubsidi merupakan amanah dari negara, dengan penyalurannya sebagian ditugaskan kepada Petrokimia Gresik. Berdasarkan Permentan Nomor 10 tahun 2022, pupuk bersubsidi terdiri atas Urea dan Phonska. Peruntukannya dibatasi hanya untuk padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.