JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersinergi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengadakan sosialisasi dan bimbingan melalui webinar dalam upaya mempercepat pendaftaran izin berusaha.
Hal ini merupakan upaya BNI menyediakan solusi perbankan dan pendampingan yang cocok untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar memiliki kemampuan untuk menjadi pelaku usaha yang berkapasitas global.
Terlebih, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar pelaku UMKM difasilitasi sehingga dapat naik kelas melalui kemudahan berusaha dengan memudahkan pendaftaran izin berusaha melalui Online Single Submission (OSS).
Baca juga: Bahlil: Urus Izin NIB Tidak Perlu Ketemu Menteri, Gubernur, Kepala Dinas, Gratis untuk UMKM
Adapun sinergi ini berupa sosialisasi pemberian penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha.
Direktur Institutional Banking BNI Sis Apik Wijayanto mengatakan, NIB adalah persyaratan awal bagi pelaku usaha untuk mendapatkan surat-surat penting lainnya seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), tanda Angka Pengenal Impor (API), dan bahkan akses kepabeanan bagi pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor impor.
"Dengan lebih banyak pelaku UMKM yang ber-NIB, kami berharap usaha mikro dapat lebih cepat naik kelas karena legalitas itu kini menjadi dasar untuk pengajuan kredit usaha ke perbankan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).
Sis Apik melanjutkan, NIB juga menjadi basis bagi pelaku UMKM untuk bergabung ke dalam ekosistem BUMN ataupun perusahaan swasta yang lebih besar. Kemudian, pelaku usaha mikro juga bisa terintegrasi dengan program-program pemberdayaan hingga program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga: Ada OSS dan NIB Gratis, UMKM Bisa Mulus Dapat Fasilitas Kredit Perbankan
“Usaha mikro ini susah naik kelas karena tidak ada perizinan, tidak ada legalitas sehingga mereka sulit mencari pinjaman dari lembaga keuangan, sulit masuk dalam ekosistem BUMN atau swasta yang lebih besar. Saya minta pada seluruh Hi-Movers yang berhubungan dengan pelaku usaha tolong disiapkan di seluruh Indonesia minimal 50 persen agar sudah memiliki NIB,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi Achmad Idrus mengatakan, sebanyak 98 persen NIB yang diterbitkan lewat OSS diperoleh kelompok usaha kecil menengah. Hal ini mematahkan anggapan pengurusan izin usaha adalah sebuah hal yang rumit dan memakan waktu.
"Tentunya kerja sama ini akan semakin membantu pelaku UMKM. Selama ini, proses mendapatkan legalitas itu memang rumit sehingga banyak yang pada ujungnya tidak memiliki registrasi untuk menjadi usaha yang formal," kata Idrus.
Baca juga: Bahlil: 430.000 NIB Sudah Dikeluarkan Sejak 9 Agustus, Jabar Paling Banyak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.