Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Jokowi Tegaskan Tak Ada Penghapusan Daya 450 VA | Erick Thohir Rombak Komisaris dan Direksi Pertamina

Kompas.com - 21/09/2022, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

 

4. Gelar RUPS, Erick Thohir Rombak Komisaris dan Direksi Pertamina

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran komisaris dan direksi PT Pertamina (Persero). Hal ini diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Senin (19/9/2022).

Adapun perubahan susunan Komisaris dan Direksi PT Pertamina (Persero), yakni Rida Mulyana ditetapkan sebagai salah satu Komisaris Pertamina, Erry Widiastono sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), dan Atep Salyadi Dariah Saputra sebagai Direktur Strategi, Portofolio dan Pengembangan Usaha (SPPU) PT Pertamina (Persero).

Susunan Komisaris dan Direksi baru Pertamina tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-198/MBU/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina dan Nomor : SK-199/MBU/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Perseroan) PT Pertamina yang ditandatangani pada Senin, 19 September 2022.

Selengkapnya klik di sini

5. Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Apakah Operator Akan Kena Sanksi?

Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol Pejagan (Brebes)-Pemalang, Jawa Tengah, tepatnya di KM 253+00 Jalur A, Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 14.15 WIB.

Kecelakaannya terjadi diduga lantaran adanya pembakaran lahan di sekitar ruas jalan tol sehingga menggangu jarak pandang pengemudi.

Lantas, apakah pihak operator tol dapat dikenakan sanksi?

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, pihaknya masih menunggu tim pencari fakta untuk menyampaikan laporannya.

Selengkapnya klik di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com