Hedy mengatakan, terkait sanksi bagi oknum yang melakukan pembakaran lahan lebih lanjut menjadi kewenangan kepolisian.
"Itu kita serahkan kepada kepolisian untuk soal itu," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit kembali mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi KNKT.
Ia juga mengatakan, pihaknya berpegang pada perjanjian konsesi termasuk tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku operator.
"Kalau terbukti lalai dan tidak memenuhi perjanjian dalam konsesi ada beberapa tahapan mulai dari teguran, sanksi penundaan tarif dan sampai kepada pembatalan perjanjian pengusaha jalan tol," kata Danang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.