JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Minggu, (18/2022) sekitar pukul 14.15 WIB, terjadi kecelakaan beruntun di Jalan Tol Pejagan (Brebes)-Pemalang, Jawa Tengah, tepatnya di KM 253+00 Jalur A.
Kecelakaan beruntun ini diduga terjadi lantaran adanya pembakaran lahan di sekitar ruas jalan tol sehingga menggangu jarak pandang pengemudi.
Lantas, apakah pihak operator jalan tol dapat dikenakan sanksi?
Baca juga: Kementerian PUPR Minta Pengelola Percepat Ganti Rugi Korban Kecelakaan Beruntun Tol Pejagan-Pemalang
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya masih menunggu tim pencari fakta untuk menyampaikan laporannya.
"Kita masih menunggu tim fact finding laporannya seperti apa, tentu kita akan memberikan apakah itu teguran atau sanksi lain saya kira sesuai dengan perjanjian yang ada," kata Hedy di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Hedy juga mengatakan, investigasi tidak hanya dilakukan tim dari PUPR, namun dari Kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).p
"Kita masih tunggu itu (hasil investigasi KNKT dan Kepolisian) seperti apa nantinya," ujarnya.
Baca juga: Menhub Perkirakan Jalur Cikampek, Pejagan, Puncak dan Garut Ramai Saat Libur Nataru
Hedy mengatakan, dari informasi yang diterimanya, pembakaran lahan terjadi tak jauh dari ruas jalan tol dan arah angin membawa asap menuju jalan tol.
Ia mengatakan, petugas yang melakukan patroli sebelumnya sudah memberikan teguran agar tak dilakukan pembakaran. Namun, warga tetap melanjutkan pembakaran tersebut.
"Kemudian apakah ada teguran kami sudah cek, itu sudah ada teguran dari petugas sebelumnya, petugasnya patroli, bukan dia (petugas) habis itu nungguin di satu titik kan enggak, dia patroli begitu petugas lewat ini yang terjadi dilakukan pembakaran lagi dan anginnya ke arah jalan tol," ujarnya.
Hedy mengatakan, pembakaran dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB, asap mulai memasuki jalan tol satu jam kemudian.
Saat itu, kata dia, petugas belum menemukan adanya gangguan dari asap tersebut.
"Kemudian terjadi kecelakaan, petugas datang 10 menit setelah kejadian ke sana, petugas lengkap rescue, ambulance itu 20 menit sampai di lokasi," tuturnya.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Apakah Operator Akan Kena Sanksi?
Hedy mengatakan, terkait sanksi bagi oknum yang melakukan pembakaran lahan lebih lanjut menjadi kewenangan kepolisian.
"Itu kita serahkan kepada kepolisian untuk soal itu," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit kembali mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi KNKT.
Ia juga mengatakan, pihaknya berpegang pada perjanjian konsesi termasuk tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku operator.
"Kalau terbukti lalai dan tidak memenuhi perjanjian dalam konsesi ada beberapa tahapan mulai dari teguran, sanksi penundaan tarif dan sampai kepada pembatalan perjanjian pengusaha jalan tol," kata Danang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.