Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sanksi bagi Operator Jalan Tol Pejagan-Pemalang, Pemerintah Tunggu Hasil Investigasi KNKT

Kompas.com - 21/09/2022, 09:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Minggu, (18/2022) sekitar pukul 14.15 WIB, terjadi kecelakaan beruntun di Jalan Tol Pejagan (Brebes)-Pemalang, Jawa Tengah, tepatnya di KM 253+00 Jalur A.


Kecelakaan beruntun ini diduga terjadi lantaran adanya pembakaran lahan di sekitar ruas jalan tol sehingga menggangu jarak pandang pengemudi.

Lantas, apakah pihak operator jalan tol dapat dikenakan sanksi?

Baca juga: Kementerian PUPR Minta Pengelola Percepat Ganti Rugi Korban Kecelakaan Beruntun Tol Pejagan-Pemalang

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya masih menunggu tim pencari fakta untuk menyampaikan laporannya.

"Kita masih menunggu tim fact finding laporannya seperti apa, tentu kita akan memberikan apakah itu teguran atau sanksi lain saya kira sesuai dengan perjanjian yang ada," kata Hedy di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Hedy juga mengatakan, investigasi tidak hanya dilakukan tim dari PUPR, namun dari Kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).p

"Kita masih tunggu itu (hasil investigasi KNKT dan Kepolisian) seperti apa nantinya," ujarnya.

Baca juga: Menhub Perkirakan Jalur Cikampek, Pejagan, Puncak dan Garut Ramai Saat Libur Nataru

Hedy mengatakan, dari informasi yang diterimanya, pembakaran lahan terjadi tak jauh dari ruas jalan tol dan arah angin membawa asap menuju jalan tol.

Ia mengatakan, petugas yang melakukan patroli sebelumnya sudah memberikan teguran agar tak dilakukan pembakaran. Namun, warga tetap melanjutkan pembakaran tersebut.

"Kemudian apakah ada teguran kami sudah cek, itu sudah ada teguran dari petugas sebelumnya, petugasnya patroli, bukan dia (petugas) habis itu nungguin di satu titik kan enggak, dia patroli begitu petugas lewat ini yang terjadi dilakukan pembakaran lagi dan anginnya ke arah jalan tol," ujarnya.


Hedy mengatakan, pembakaran dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB, asap mulai memasuki jalan tol satu jam kemudian.

Saat itu, kata dia, petugas belum menemukan adanya gangguan dari asap tersebut.

"Kemudian terjadi kecelakaan, petugas datang 10 menit setelah kejadian ke sana, petugas lengkap rescue, ambulance itu 20 menit sampai di lokasi," tuturnya.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Apakah Operator Akan Kena Sanksi?

 

Apakah pembakar lahan dapat dikenai sanksi?

Hedy mengatakan, terkait sanksi bagi oknum yang melakukan pembakaran lahan lebih lanjut menjadi kewenangan kepolisian.

"Itu kita serahkan kepada kepolisian untuk soal itu," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit kembali mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi KNKT.

Ia juga mengatakan, pihaknya berpegang pada perjanjian konsesi termasuk tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku operator.

"Kalau terbukti lalai dan tidak memenuhi perjanjian dalam konsesi ada beberapa tahapan mulai dari teguran, sanksi penundaan tarif dan sampai kepada pembatalan perjanjian pengusaha jalan tol," kata Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com