JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah melakukan pendataan non-ASN untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Bagaimana cara daftar pendataan non-ASN?
Pendataan non-ASN 2022 ini dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id. Setelah itu, pada 31 Oktober 2022 tiap instansi wajib mengecek dan melakukan finalisasi akhir.
Regulasi pendataan non-ASN 2022 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Baca juga: Ini Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Bisa Daftar Pendataan Non-ASN 2022
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, pendataan non-ASN 2022 ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.
“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Alex dalam keterangan tertulis,Rabu (24/8/2022).
Portal pendataan-nonasn.bkn.go.id dibuka agar tenaga non-ASN dapat mengkonfirmasi keaktifannya sebagai tenaga non-ASN.
Melalui portal daftar pendataan non-ASN 2022 ini, mereka dapat melengkapi dan memperbaiki daftar riwayatnya yang telah diinput oleh admin atau operator instansi.
Lantas, bagaimana cara daftar pendataan non-ASN dan apa saja yang perlu disiapkan?
Baca juga: Ini Syarat dan Kriteria Pendataan Non ASN Berikut Alurnya
Dilansir dari Buku Pendataan Non-ASN, sebelum daftar pendataan non-ASN 2022 harus menyiapkan beberapa dokumen tertentu, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga.
3. Ijazah.
4. Pas foto.
5. Swafoto/selfie.
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan.
7. Bukti Pembayaran Gaji.