Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Cara Daftar Pendataan Non-ASN 2022 di Portal pendataan-nonasn.bkn.go.id

Kompas.com - 21/09/2022, 10:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah melakukan pendataan non-ASN untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Bagaimana cara daftar pendataan non-ASN?

Pendataan non-ASN 2022 ini dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id. Setelah itu, pada 31 Oktober 2022 tiap instansi wajib mengecek dan melakukan finalisasi akhir.

Regulasi pendataan non-ASN 2022 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Baca juga: Ini Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Bisa Daftar Pendataan Non-ASN 2022

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, pendataan non-ASN 2022 ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Alex dalam keterangan tertulis,Rabu (24/8/2022).

Portal pendataan-nonasn.bkn.go.id dibuka agar tenaga non-ASN dapat mengkonfirmasi keaktifannya sebagai tenaga non-ASN.

Melalui portal daftar pendataan non-ASN 2022 ini, mereka dapat melengkapi dan memperbaiki daftar riwayatnya yang telah diinput oleh admin atau operator instansi.

Lantas, bagaimana cara daftar pendataan non-ASN dan apa saja yang perlu disiapkan?

Baca juga: Ini Syarat dan Kriteria Pendataan Non ASN Berikut Alurnya

Dokumen Daftar Pendataan Non-ASN 2022

Dilansir dari Buku Pendataan Non-ASN, sebelum daftar pendataan non-ASN 2022 harus menyiapkan beberapa dokumen tertentu, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu Keluarga.

3. Ijazah.

4. Pas foto.

5. Swafoto/selfie.

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan.

7. Bukti Pembayaran Gaji.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

5 Mitos 'Financial Freedom'

5 Mitos "Financial Freedom"

Earn Smart
Pemerintah Musnahkan 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

Pemerintah Musnahkan 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

Whats New
Pengamat: KPK Jangan Berhenti di Kasus Tukin Ditjen Minerba Kementerian ESDM Saja

Pengamat: KPK Jangan Berhenti di Kasus Tukin Ditjen Minerba Kementerian ESDM Saja

Whats New
Impor Pakaian Ilegal Capai Rp 100 Triliun, Menkop UKM: Importir Nakal Harus Diberantas!

Impor Pakaian Ilegal Capai Rp 100 Triliun, Menkop UKM: Importir Nakal Harus Diberantas!

Whats New
Eksportir Dilarang Potong THR Karyawan meski Ada Penyesuaian Upah

Eksportir Dilarang Potong THR Karyawan meski Ada Penyesuaian Upah

Whats New
BUMN PT Askrindo Buka Lowongan Kerja hingga 2 April 2023, Cek Persyaratannya

BUMN PT Askrindo Buka Lowongan Kerja hingga 2 April 2023, Cek Persyaratannya

Work Smart
Pemegang Polis Unitlink Perlu Cantumkan Dana Investasi Saat Pelaporan SPT

Pemegang Polis Unitlink Perlu Cantumkan Dana Investasi Saat Pelaporan SPT

Spend Smart
Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Whats New
Daging Sapi Impor Telat Datang, Stok Masih Aman Selama Ramadhan

Daging Sapi Impor Telat Datang, Stok Masih Aman Selama Ramadhan

Whats New
Anjlok Tajam, Berikut Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Anjlok Tajam, Berikut Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Whats New
Belum Kebagian Tiket Kereta Lebaran? Simak Tips Berikut…

Belum Kebagian Tiket Kereta Lebaran? Simak Tips Berikut…

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 1 April, Kemenkeu dan Kemenhub Buka Banyak Formasi

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 1 April, Kemenkeu dan Kemenhub Buka Banyak Formasi

Whats New
4 Target Utama Indonesia di Hannover Messe 2023

4 Target Utama Indonesia di Hannover Messe 2023

Whats New
Cara Daftar dan Menggunakan Traveloka Paylater

Cara Daftar dan Menggunakan Traveloka Paylater

Spend Smart
Menilik Masa Depan Subsidi dan Kompensasi BBM lewat Penguatan Regulasi

Menilik Masa Depan Subsidi dan Kompensasi BBM lewat Penguatan Regulasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+