Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Kresna Life Jadi Tersangka, Nasabah: Jangan Jadi Alasan Tidak Bayar Kewajiban

Kompas.com - 21/09/2022, 13:23 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah perusahaan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) resah lantaran direktur utama perusahaan berinisial KS, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hal ini berpotensi menjadi alasan lain oleh Kresna Life untuk tidak membayar kewajiban kepada nasabah.

Ia menyebut, awalnya Kresna Life sudah mencicil pembayaran kewajiban kepada nasabah sampai Maret 2022.

Baca juga: Direktur Utama Kresna Life Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Polis Nasabah

Namun, dengan adanya sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) yang sudah lebih dari satu tahun menyebabkan manajemen Kresna Life sulit menjalankan usahanya untuk membayar klaim.

"Jadi sejak Maret 2022, pembayaran (kewajiban kepada nasabah) terhenti kembali, Jadi (penetapan Dirut sebagai tersangka) jangan jadi alasan tidak membayar kewajiban," kata dia kepada Kompas,com, Rabu (21/9/2022).

Ia menambahkan, saat ini nasabah berharap ada tindakan nyata dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat turut berperan melindung nasabah.

Baca juga: Sektor Energi Anjlok, IHSG Parkir di Zona Merah

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Agustus 2020, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi menyebut telah mencium ketidakberesan pada perusahaan asuransi jiwa tersebut sejak tahun 2018.

"Setelah (Kresna Life) gagal bayar, OJK hanya bertindak sebagai fasilitator dan berpatokan pada rencana penyehatan keuangan (RPK) yang harus memenuhi syarat," tutur dia.

Sementara, salah satu nasabah Kresna Life yang lain juga berharap agar hal ini tidak menjadi alasan perusahaan untuk tetap menjalankan kewajibannya melakukan pembayaran.

Baca juga: Nasabah Kresna Life Gugat OJK ke Pengadilan, Apa Saja Tuntutannya?


Ia mengungkapkan, sejak mendapatkan PKU dari OJK skema pembayaran cicilan sudah terhenti sejak Maret 2022.

"Sejak dari sana kami sudah tidak menerima pembayaran sama sekali," ucap dia.

Berdasarkan pengakuannya, saat ini nasabah belum mendapatkan surat keterangan resmi dari pihak Kresna Life terkait penetapan tersangka itu.

Seperti telah diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah telah menetapkan tersangka dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asuransi PT Kresna Life.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dalam konferensi pers, Selasa (20/9/2022).

“Penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana pengelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life,” kata Nurul dalam konferensi pers, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Nasabah Korban Gagal Bayar Kresna Life Berharap OJK Setujui Rencana Penyehatan Keuangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com