Di satu sisi, Wakil ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Timur Suharno menjelaskan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022. Di mana terdapat beberapa perubahan pada aturan baru ini di antaranya, penetapan dua jenis pupuk subsidi Urea dan NPK, serta pengurangan jumlah komoditas dari 70 menjadi 9.
“Kami mengapresiasi Kementerian Pertanian yang telah memberikan penambahan alokasi pupuk bersubsidi di Jawa Timur hampir 200.000 ton, di tengah dampak pencabutan pupuk subsidi jenis SP-36, ZA dan organik, serta pengurangan jenis tanaman yang mendapat subsidi dari 70 menjadi 9 tanaman, yang itu sangat terasa di lapangan oleh para petani," kata Suharno.
"Alhamdulillah, terdapat peningkatan alokasi pupuk subsidi jenis Urea dan NPK yang signifikan di Jawa Timur," tutur Suharno.
Suharno mewakili para petani di Jawa Timur, juga mengapresiasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur yang langsung bergerak cepat menindaklanjuti Kepmentan nomor 05 tahun 2022, dengan menerbitkan SK Realokasi nomor 521 pada tanggal 19 September 2022. Yakni, berupa penambahan alokasi pupuk bersubsidi ke sejumlah Kabupaten/Kota lumbung pangan, yang sangat membutuhkan pupuk bersubsidi.
Baca juga: Petrokimia Gresik Luncurkan 3 Produk Pupuk Baru, Apa Saja?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.