Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Kresna Life, Perusahaan Asuransi Jiwa yang Alami Gagal Bayar

Kompas.com - 21/09/2022, 17:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) baru saja menetapkan tersangka dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asuransi PT Kresna Life.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menetapkan Direktur Utama PT Kresna Life dengan inisial KS sebagai tersangka.

Lalu, bagaimana awal mula kasus gagal bayar yang menimpa Kresna Life ini terjadi?

Dirut Kresna Life tersangka diawali dengan delapan laporan polisi dari kurun waktu April hingga November 2020 dengan nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tertanggal 18 November 2020.

Baca juga: Dirut Kresna Life Jadi Tersangka, Nasabah: Jangan Jadi Alasan Tidak Bayar Kewajiban

Dilansir dari Kontan, Kresna Life mengalami gagal bayar pada polis K-LITA dan PIK karena terjadinya masalah likuiditas portofolio investasi dengan alasan ada pandemi Covid-19 di tahun 2020.

Oleh karenanya, Kresna Life akhirnya menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan jatuh tempo sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021.

Hanya saja, permasalahan pun berlanjut karena perusahaan juga tak kunjung membayarkan klaimnya.

Terakhir, mereka mendapatkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sepenuhnya dari OJK atas gagal bayar tersebut.

Sanksi tersebut pun menjadi alasan bagi perusahaan dengan berdalih tidak mampu membayar hasil homologasi kepada nasabah yang per Februari 2022 senilai Rp 1,37 triliun.

Seperti telah diberitakan Kompas.com, Kresna Life pertama kali mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 3 Agustus 2020.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo saat itu mengatakan, Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK Nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.

"Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," kata Anto dalam siaran pers, Jumat (14/8/2020).

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020.

Baca juga: Direktur Utama Kresna Life Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Polis Nasabah

Pada pemeriksaan itu, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan, di antaranya mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis, serta memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan.

Langkah penyehatan keuangan memuat langkah-langkah penyehatan keuangan perusahaan, komitmen pemegang saham pengendali atau pengendali mengatasi masalah, serta rencana pembayaran klaim secara detil.

Di bulan Februari tahun 2020 pula, OJK memerintahkan Asuransi Jiwa Kresna Life untuk menghentikan produk K-LITA untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar, dan melindungi kepentingan pemegang polis.

Kemudian, Anto menyebut, pihaknya meminta PT Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban Asuransi Jiwa Kresna dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis, termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.

Selanjutnya, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance) mulai mencicil pembayaran klaim jatuh tempo kepada 1.722 pemegang polis. Mereka adalah pemilik polis asuransi bernilai Rp 50 juta.

Waktu itu, Ketua Tim Penyelesaian Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) Supriyadi mengatakan, pembayaran polis tersebut sedang berjalan sesuai tabel yang diberikan kepada pemegang polis.

"Untuk saat ini (pembayaran klaim) dari usaha perusahaan sendiri. Namun tidak menutup kemungkinan dari sumber lain. Yang pasti perusahaan berkomitmen menyelesaikan pembayaran ke seluruh polis," kata Supriyadi, Minggu (30/8/2020).

Sementara pembayaran polis di atas Rp 50 juta tengah dipersiapkan perusahaan. Untuk polis di atas Rp 1 miliar, pihaknya menargetkan akan rampung selama lima tahun.

Supriyadi mengungkapkan, alasan pembayaran klaim memakan waktu lima tahun karena mempertimbangkan dari sisi kehati-hatian, kondisi perusahaan serta dibarengi komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait upaya penyehatan Kresna Life.

Secara total, terdapat 12.000 klaim polis bernilai Rp 6,4 triliun yang harus dibayarkan Kresna Life. Mereka adalah pemegang polis produk K-LITA dan PIK.

Terakhir diketahui, rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan belum mendapatkan restu dari OJK. Adapun, tenggat dari RPK yang seharusnya diserahkan Kresna Life kepada OJK adalah Mei 2022.

Baca juga: Nasabah Kresna Life Gugat OJK ke Pengadilan, Apa Saja Tuntutannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com