JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue (ISD) Devi Ariyani mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berpotensi mendisrupsi potensi pertumbuhan ekonomi digital.
Khususnya pada Pasal 32A UU HPP yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setidaknya ada 3 dampak yang akan timbul akibat aturan ini. Pertama platform atau pelaku usaha karena mereka harus siapkan sistem dan melaporkan pajak yang dipungut. Kedua kepada merchant yang ada di platform dan yang ketiga adalah pemerintah," ujarnya dalam bincang-bincang ISD bertajuk Marketplace sebagai Pemungut Pajak (PPN & PPh) di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Ada UU HPP, Pemerintah Patok Rasio Pajak Tahun Depan 9,3-9,5 Persen
Devi menilai, UU HPP khususnya terkait pengenaan pajak bagi platform marketplace tidak dapat diaplikasikan secara terburu-buru. Sebab dijelaskan dia beleid ini dapat menimbulkan permasalahan dalam penerapannya.
"Ini mengubah tatanan saat ini. Marketplace ini juga tidak memiliki visibilitas dari mercant mana yang bisa diterapkan PPN. Mereka juga tidak tahu mana yang sudah PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan belum. Dari pemerintah kalau ada kelebihan pembayaran pajak akan jadi seperti apa. Jadi dampaknya perlu diperhatikan," jelas Devi.
Hal ini juga diamini oleh Kepala Peneliti Indonesian Center for Tax Law (ICTL) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Adrianto Dwi Nugroho.
Dia menilai, dimensi dari aturan ini masih prematur karena status dari merchant di marketplace yang rata-rata merupakan pelaku UMKM belum dapat ditentukan apakah termasuk PKP atau bukan.
Baca juga: Babak Baru Perpajakan Indonesia Pasca-Terbitnya UU HPP
"Jadi apakah seller di marketplace ini layak atau tidak dipungut pajak karena kan harus berstatus PKP jika akan dikenai pajak," kata Andrianto.
Selain itu, banyak pelaku UMKM yang bergabung di lebih dari satu marketplace. Hal ini juga akan menimbulkan multitarif dalam pengenaan pajak kepada pelaku UMKM.
"Aturan ini belum siap diterapkan. Perlu pendalaman dan perlu perubahan dalam norma baik dalam PPh atau PPN," jelas dia.
Adrianto juga mengatakan, seharusnya Undang-Undang ini harus disosialisasikan baik secara terstruktur maupun terkait aturan mainnya.
"Ini yang masih belum jelas tekniknya, jadi kita coba melihat bagaimana target pemerintah untuk pajak ini, bisa diterapkan secara efektif dan bagaimana ini bisa menjadi suistainable," pungkasnya.
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.