Selengkapnya baca di sini
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) baru saja menetapkan tersangka dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asuransi PT Kresna Life.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menetapkan Direktur Utama PT Kresna Life dengan inisial KS sebagai tersangka.
Lalu, bagaimana awal mula kasus gagal bayar yang menimpa Kresna Life ini terjadi?
Dirut Kresna Life tersangka diawali dengan delapan laporan polisi dari kurun waktu April hingga November 2020 dengan nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tertanggal 18 November 2020.
Selengkapnya baca di sini
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan direktur utama PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berinisial KS sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur mengatakan, pihaknya berharap untuk diadakan sebuah restorative justice. Artinya, semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama.
Seperti telah diberitakan, manajemen Kresna Life sempat mencicil pembayaran kepada nasabah sampai sejumlah Rp 1,37 triliun. Sementara itu, jumlah total kewajiban yang dimiliki Kresna Life senilai Rp 6,4 triliun.
Namun begitu, pencicilan pembayaran ini terhenti pada Maret 2022 menyusul kondisi keuangan perusahaan yang semakin menurun akibat adanya sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.