Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan 3 Peraturan Pasar Modal Baru, Bahas Apa Saja?

Kompas.com - 22/09/2022, 13:38 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan baru terkait industri pasar modal. Penerbitan dilakukan untuk memperkuat dukungan dalam menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor.

Ketiga peraturan baru tersebut ialah, Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Dalam keterangan resminya OJK menyatakan, POJK Nomor 14 Tahun 2022, merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Aturan ini telah disesuaikan dengan perkembangan kebijakan OJK, serta memperhatikan praktik terbaik di pasar modal.

Baca juga: Harga BBM Naik, Bagaimana Dampaknya ke Pasar Modal Tanah Air?

POJK ini mengatur bahwa Emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada OJK dan mengumumkan laporan keuangan berkala kepada masyarakat. Adapun penyampaian laporan keuangan berkala wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK.

"Ketentuan penyampaian laporan berkala emiten atau perusahaan publik ini penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya pemegang saham publik," tulis Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Darmansyah, dikutip Kamis (22/9/2022).

"Tersedianya laporan keuangan yang lebih cepat kepada pemegang saham publik, diharapkan akan membantu pemegang saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat," tambah dia.

Baca juga: Ini Kiat-kiat Berinvestasi di Pasar Modal dari OJK, Apa Saja?

Mekanisme pemecahan dan penggabungan saham

Kemudian, POJK Nomor 15 Tahun 2022 mengatur mekanisme pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka. Dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di bursa efek, perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari bursa efek tempat saham perusahaan terbuka tersebut dicatatkan.

Adapun pemecahan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk memecah sahamnya dari satu saham menjadi dua saham atau lebih atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham perusahaan terbuka.

Sementara itu, penggabungan saham adalah aksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk menggabungkan sahamnya dari dua atau lebih saham menjadi satu saham atau menggabungkan sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham perusahaan terbuka.

Darmansyah menyebutkan, ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor.

"Dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik," ujarnya.

Penyempurnaan pedoman perilaku manajer investasi

Terakhir, OJK menerbitkan aturan pelengkap pedoman perilaku manajer investasi melalui POJK Nomor 17 Tahun 2022. POJK ini merupakan pedoman bagi manajer investasi agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi, alasan rasional dalam melakukan keputusan investasi, perilaku dalam melakukan transaksi efek untuk kepentingan nasabah.

Kemudian juga berkaitan dengan pemasaran produk investasi, keterbukaan informasi produk investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau manfaat dan sebagainya.

Selain itu, POJK ini turut mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes.

Baca juga: Ini 6 Jurus OJK Lindungi Investor Pasar Modal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com