Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan BI Naikkan Suku Bunga Acuan 50 Basis Poin

Kompas.com - 22/09/2022, 17:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) pada Rapat Dewan Gubernur BI di September 2022 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 4,25 persen. Sebelumnya, BI sudah menaikkan suku bunga acuan 25 bps.

Beberapa ekonom kompak memprediksi BI akan menaikan suku bunga acuan sebanyak 25 bps. Namun prediksi tersebut sedikit meleset karena realisasinya naik lebih tinggi.

Lantas, apa alasan BI memutuskan unntuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 bps atau 0,5 persen di RDG BI September 2022?

Baca juga: BI Naikkan Suku Bunga Acuan 50 Basis Poin Jadi 4,25 Persen

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan kenaikan suku bunga acuan tersebut sebagai langkah front loaded, preemptive dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasaran 3 persen plus minus 1 persen pada paruh kedua tahun 2023.

Selain itu, keputusan ini juga untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya, akibat tingginya ketidakpastian pasar keuangan global di tengah peningkatan permintaan inflasi domestik yang tetap kuat.

"Itu langkah kenapa kita lakukan keputusan kenaikan suku bunga 50 bps yaitu untuk secara front loaded lebih besar di awal, preemptive sebelum kejadian, dan melihat ke depan kemungkinan kenaikan secara forward looking atas ekspektasi inflasi dan inflasi itu," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Bos Garuda: Enggak Ada Satu Sen Pun dari PMN Dipakai Buat Bayar Utang


Berikut rincian alasan BI menaikkan suku bunga acuan di RDG BI September 2022:

1. Menurunkan ekspektasi inflasi

Perry mengatakan, alasan BI menaikkan suku bunga acuan ialah sebagai langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi.

Sebab, berdasarkan Survei Pemantauan Harga (SPH) BI, diperkirakan mulai September 2022 inflasi akan meningkat akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mendorong tarif angkutan hingga harga bahan pangan turut mengalami kenaikan.

Baca juga: BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Pelemahan Rupiah Terpangkas

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2022 terjadi deflasi pada Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 0,21 persen secara bulanan. Namun secara tahunan masih terjadi inflasi pada IHK Agustus 2022 sebesar 4,69 persen.

"Kurang lebih akan menambah inflasi IHK sekitar 1,8-1,9 persen dan karenanya pada akhir tahun ini inflasi IHK akan sedikit lebih tinggi dari 6 persen," ucapnya.

Hasil SPH BI memperkirakan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) September 2022 mencapai 5,89 persen dan masih akan mengalami kenaikan hingga beberapa bulan ke depan. Hal itu lantaran dampak dari kenaikan harga BBM akan terjadi mulai bulan ini hingga 3 bulan ke depan.

"Beberapa bulan ke depan dampak tidak langsungnya akan terasa dan mulai puncaknya di akhir tahun dan kemungkinan inflasi IHK sedikit lebih tinggi dari 6 persen dan kemudian melanadai dan akan turun setelah itu," kata Perry.

Baca juga: Saham Sektor Energi Melesat, IHSG Ditutup Menguat 0,43 Persen

Untuk itu, BI menaikkan suku bunga acuan agar dapat menurunkan ekspektasi inflasi IHK di tahun 2022 sesuai dengan batas sasaran BI yakni 3 persen plus minus 1 persen.

Halaman:


Terkini Lainnya

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

Whats New
Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com